Kuasa Hukum: Semua Pihak Harus Ikuti Aturan yang Berlaku
SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Terkait persoalan sengketa lahan di Blok Pasircikacang, Desa Cilayung, Jatinangor, seluas 59,348 meter persegi atau kurang lebih senilai Rp 329 miliar yang terkena dampak pembangunan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan (Cisumdawu) terus mengemuka.
Pasalnya, pembuktian atas hak kepemilikan harus dibuktikan di Pengadilan Negeri (PN). Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum dari ahli waris W.A. Baron Baud, Jandri Ginting SH. MM. MH.
“Olehsebab itu, kami telah mengajukan gugatan ke PN Sumedang dengan perkara nomor 32/PDT.G/PN.SMD/2021 yang berisi 12 petitum sebagaimana terurai dalam surat gugatan untuk menentukan siapa yang berhak atas obyek aquo tersebut berdasarkan alas hak yang kami miliki,” ujarnya kepada sejumlah media, Selasa (23/11).
Baca Juga:Niat Malak, Dua Pemuda Malah Nginap di PenjaraSelsai Audensi, Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Tidak Ada Kenaikan UMP
Namun demikian, lanjut Jandri, berdasarkan informasi yang diperoleh tim dilapangan, pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2 diduga telah melakukan pematokan dan pemagaran dilahan tersebut pada Senin (22/11) kemarin.
“Pematokan yang mereka lakukan kemarin, tentu sangat kami sayangkan. Mengingat, itu dilakukan ketika perjalanan proses hukum sedang berlangsung. Bahkan lahan tersebut telah dieksekusi oleh pihak PN Sumedang. Kalaupun mau melakukan perlawanan harusnya pada saat pihak PN Sumedang melakukan eksekusi,” terangnya.
Sehingga, Jandri menilai jika hal tersebut telah bertentangan dengan hukum.
“Selain dinilai telah melecehkan hukum atas eksekusi yang telah dilakukan PN Sumedang, aksi pematokan dan pemagaran kemarin juga mencederai atas proses percepatan pembangunan untuk kepentingan umum. Yakni Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cisumdawu,” tururnya.
Intinya, Jandri berharap agar semua pihak mematuhi aturan hukum. Mengingat saat ini proses hukum tengah berjalan di PN Sumedang sampai perkara ini dinyatakan inkrah atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. (red)