SUMEDANGEKSPRES.COM, Sementara itu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Direksi BUMD.
Jumlah anggota Direksi BUMD yang berbentuk perusahaan umum daerah ditetapkan oleh KPM, sedangkan jumlah anggota Direksi untuk BUMD yang berbentuk perusahaan perseroan daerah ditetapkan oleh RUPS.
Jumlah anggota Direksi pada Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, dan Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi tersebut.
Baca Juga:Pengangkatan Direksi BUMD Diusulkan Melalui Fit and Proper Test di DPRDDandim: Walaupun Berbeda Tujuan, Ormas Harus Bersatu
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi BUMD, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah; 32 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. (bbs/aph)