Atas perbuatannya, DR dijerat dengan pasal 351 ayat (1), (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Kapolres juga mengimbau kaum muda Sumedang untuk tidak menggunakan obat- obatan terlarang.
“Hal-hal inilah yang kemudian terjadi akibat menkonsumsi obat terlarang. Kami menyadari peristiwa ini menjadi viral di media sosial, namun saat itu proses penangkapan pelaku sudah dilakukan,”pungkasnya. (asg)