Karena Cekcok AIZ Dibogem Pacarnya

Karena Cekcok AIZ Dibogem Pacarnya
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat meminta keterangan dari pelaku penganiayaan pada jumpa pers yang dilakukan di Mako Polres Sumedang, Rabu (15/12). (ISTIMEWA)
0 Komentar

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan pasal 351 ayat (1), (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Kapolres juga mengimbau kaum muda Sumedang untuk tidak menggunakan obat- obatan terlarang.

“Hal-hal inilah yang kemudian terjadi akibat menkonsumsi obat terlarang. Kami menyadari peristiwa ini menjadi viral di media sosial, namun saat itu proses penangkapan pelaku sudah dilakukan,”pungkasnya. (asg)

0 Komentar