SUMEDANGEKSPRES.COM, Jakarta, 14 Desember 2021. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Direktorat Jendaral Perhubungan Darat melakukan sosialisasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diikuti oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kota dan Kabupaten serta Ketua Organda dari seluruh Indonesia. Kegiatan yang digelar secara online dan offline tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE-DRJD 18 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Keikutsertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Awak Kendaraan Angkutan Orang Dan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan.
Dalam sambutannya Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa salah satu upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan terhadap pekerja, telah diterbitkan instruksi presiden republik indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk itu, setiap warga negara pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas resiko sosial ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK. Saya sangat berharap agar para pelaku usaha angkutan orang dan barang dapat benar-benar peduli akan kesehatan, keselamatan dan jaminan kerja dengan mengikuti BPJAMSOSTEK.
“Dalam kesempatan ini saya mohon kepada Kepala Dishub Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD), Ketua DPP Organda dan para Ketua DPD Organda seluruh Indonesia untuk bisa menjadi agen dalam memberikan atau menyampaikan kepada operator-operator kita untuk bisa bergabung dalam BPJS Ketenagkerjaan,” tegas Budi.
Baca Juga:Tiga Hari Hilang, Ibu Muda Ngambang di SumurJemput Bola, Disdukcapil Terbitkan e-KTP Siswa
Selain itu pihaknya juga berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pekerja di lingkungan Dirjen Perhubungan Darat yang mayoritas berstatus Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) guna menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Sementara itu Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Dirjen Perhubungan Darat yang telah mengeluarkan 2 surat edaran yang mampu mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam kesempatan yang sama, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santuan kepada ahli waris peserta bernama Muslimin yang bekerja sebagai kurir ekspedisi di PT. Tri Adi Bersama. Peserta yang meninggal karena kecelakan kerja tersebut mendapatkan santuan sebesar Rp321 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan beasiswa untuk 1 orang anak.