SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Kasus pencurian menjadi perkara terbanyak yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang pada periode 2021. Hal itu diungkapkan Kajari Sumedang, Nurmayanti SH MH di kantornya, Senin (27/12) 2021.
“Pencurian merupakan tindak pidana dengan intensitas tertinggi, yaitu 89 perkara,” sebut Kajari.
Tindak pidana itu, meliputi pencurian kendaraan bermotor, kotak amal serta pencurian barang lainnya.
Baca Juga:Persami Bentuk Karakter Siswa MTs Muhammadiyah CikaramasMuara Sungai Cimanuk Berbau Tak Sedap
Selain tindak pidana pencurian, di urutan ke dua ada tindak pidana penipuan sebanyak 41 perkara, penyalahgunaan narkotika 41 perkara, penganiayaan 25 perkara, kasus perlindungan anak 18 perkara serta kasus pengeroyokan sebanyak 16 perkara.
Lebih jauh, Nurmayani menyebutkan, pihaknya juga telah menangani perkara yang menarik perhatian Masyarakat, yaitu perkara emak-emak memotong bendera merah putih dengan gunting yang viral di media sosial dan perkara pembunuhan genk motor.
“Kedua perkara ini cukup menyita perhatian masyarakat, karena sempat viral di media sosial,” ujarnya.
Sementara untuk tindak pidana khusus, telah melakukan penyelidikan sebanyak 4 perkara, penyidikan 2 perkara dan penuntutan 3 perkara.
“Untuk total penyelamatan uang negara dari seksi tindak pidana khusus mencapai Rp 1 miliar lebih di tahun 2021 ini,” kata Nurmayani seraya menyebutkan masih ada beberapa kasus yang saat ini dalam penanganan pihaknya. (nur)