SUMEDANGEKSPRES.COM, KOTA – Warga Desa Sekarwangi, Kecamatan Conggeang, mempertanyakan legalitas tanah Objek Wisata Cipanas Sekarwangi.
Sepanduk aspirasi masyarakat bertuliskan “Masyarakat Desa Sekarwangi Mempertanyakan Bukti Legalitas Kepemilikan Lahan Pemandian Cipanas Sekarwangi Adalah Milik Disbudpar” tertera di dinding objek Pemandian Cipanas Sekarwangi.
Setelah dikonfirmasi kepada kepala Desa Sekarwangi, Ade Nana menjelaskan, spanduk tersebut ditempelkan oleh Masyarakat Desa Sekarwangi yang mempertanyakan legalitas Pemandian Cipanas tersebut.
Baca Juga:Desa Minta Burnong Tak Dikelola BUMD, Masyarakat Setempat Merasa TerabaikanPPKM Masih Diperlukan, Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Vaksin Dosis ke-3
“Tidak yang tahu siapa yang memasang spanduk tersebut, namun mengatasnamakan Warga Desa Sekarwangi,” ucap Ade Nana melalui sambungan telpon, kemarin (3/1).
Ade Nana juga menjelaskan silsilah tanah tersebut, dulunya merupakan tanah milik salah satu keluarga warga Desa Sekarwangi. Namun, dulu pernah diminta paksa waktu zaman pendudukan jepang.
“Menurut kesaksian warga, dulunya tanah milik moyang mereka, namun sempat diambil alih oleh pemerintahan Jepang. Kedua belah pihak pun belum bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut,” tambah ade.
Ade menambahkan, siapapun yang bisa membuktikan kepemilikan tanah yang sah itulah yang memiliki hak atas tanah tersebut.
“Siapapun yang bisa membuktikan kepemilikan sah itulah pemilik tanah,” pungkas Ade. (kga)