SUMEDANG.JABAREKSPRES.COM – Polres Sumedang masih mendalami kasus penyekapan anak dengan tersangka S, Tante dan korban bocah R (5), Kamis 6 Januari 2022. Pasalnya, keterangan tersangka S kepada polisi masih berubah-ubah.
“Keterangan soal hubungan antara korban dan tersangka pun masih berubah-ubah,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Mapolres Sumedang, Kamis 6 Januari 2022.
Oleh karena itu, kata Eko Prasetyo Robbyanto, segala kemungkinan masih bisa terjadi.
“Kami masih mendalami hal tersebut,” tambah Eko.
Baca Juga:Ini Motif Tante S Pelaku Penyekapan AnakTante S, Tersangka Kasus Penyekapan Anak Terancam 5 Tahun Penjara
Karena kasus ini masih berproses, banyak kemunginan yang bisa terjadi, kepolisian pun telah bekerja sama denag RS Sartika Asih Bandung untuk melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka.
Korban kekerasan tersebut pun mengalami luka-luka di area wajah dan bagian tubuh lainnya ada juga luka-luka akibat luka panas.
“Saat ini korban dirawat oleh tim trauma healing Polres Sumedang, kami juga bekerja sama dengan pihak dokkes Polda Jabar sehingga dapat memuluhkan trauma trauma anak tersebut,” papar Eko.
Kapolres menjelaskan, motif tersangka S mengikat korban R (5) dengan rantai besi, karena merasa kesal.
“Alasan tersangka melakukan hal tersebut karena anak tersebut kelewat nakal, tersangka pun mengaku tidak kuat mengurus anak tersebut dan merantai anak tersebut setiap kali dirinya keluar rumah,” ujar Kapolres.
Korban ditemukan dalam kondisi terikat rantai besi di kedua kaki dan tangannya di rumah tersangka di Komplek Anggrek Regency Kabupaten Sumedang, Rabu 5 Januari 2022.
Tersangka terjerat pasal 80 ayat 1, Ayat 2 dan ayat 4 uu RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau atau Pasha 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (kga)