SUMEDANGEKSPRES, DARMARAJA – Warga eks genangan Waduk Jatigede yang bermukim di sejumlah lahan relokasi mengaku cemas. Beredar kabar, mereka akan ditagih hingga puluhan miliar oleh pihak pengembang.
Tagihan itu, untuk membayar biaya pematangan tanah di lahan yang mereka tempati saat ini.
“Kami kaget ada desas desus, bahwa kami harus membayar biaya perataan tanah. Enam tahun lalu, kami pindah dari wilayah genangan Waduk Jatigede dan langsung membangun rumah di sini (lahan relokasi),” ujar Dadang warga eks genangan Waduk Jatigede, yang kini tinggal di Blok Hakulah, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja.
Baca Juga:Tebing Ambrol, Banjir dan Longsor Terjang Dua Desa, Jalan Sumedang-Hariang Sempat TerputusAntisipasi Peningkatan Kasus Aktif, Menko Airlangga: Vaksinasi Terus Digencarkan, Data PPLN dan Kasus Lokal Dipisah
Sementara itu, Kepala Desa Pakualam, Sopian Iskandar membeberkan, sebelum ditempati OTD (orang terkena dampak) Waduk Jatigede, lahan relokasi merupakan hutan sehingga dilakukan pematangan lahan dengan menggunakan alat berat oleh pihak pengembang.
Hingga akhirnya, lahan tersebut layak untuk dijadikan pemukiman warga yang status tanahnya merupakan tanah kas Desa Pakualam. “Memang ini bisa jadi pemukiman karena jasa pengembang,” katanya.
Kata dia, ketika warga didesak pindah dari areal genangan Waduk Jatigede, mereka empat panik. Pasalnya waktu itu belum terpikirkan tempat pindah untuk bermukim.
Namun, setelah mendengar, ada lahan untuk pemukiman baru bagi warga eks genangan, terutama untuk warga Cipaku atau Pakualam, warga sedikit merasa tenang.
“Saat itu lahan relokasi untuk pemukiman, ternyata memang sudah disiapkan. Dulunya lahan yang saya tempati ini hutan, tapi pas kami pindah sudah ada proses perataan dan sudah di-kavling-kavling,” katanya.
Namun, saat ini persoalan terkait pematangan lahan tersebut kembali bergejolak, hal itu diakibatkan karena Pemkab Sumedang tidak mau bertanggung jawab untuk mengganti pembiayaan yang dikeluarkan pengembang.
“Jadi, begitu pihak pengembang menerima surat dari Pemkab, bahwa tidak ada dasar hukum pemda harus membayar pembiayaan pematangan lahan kepada pihak pengembang, pihak pengembang jadi menagih ke pihak desa,” katanya.
Baca Juga:TPQ Rumah Imperium Buka Tahun 2022 Dengan Menyelenggarakan Rapat Evaluasi BersamaRumah Imperium Perkenalkan Wayang Millenial di Sumedang
Sopian mengatakan, ketika pihak pengembang melakukan eksekusi pematangan lahan, apakah pihak pemkab tidak mengetahuinya? Selain itu, Pemkab pernah berpikir atau tidak kenapa areal ini bisa jadi pemukiman?