Dari hasil tersebut pihak kepolisian dilakukan pengembangan di Kampung Seke Lama, Desa Pasanggrahan, Kota Bandung berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial TK dengan barang bukti ganja sebanyak empat belas paket Narkotika jenis ganja dengan berat 239,7 gram.
“Seluruh tersangka memiliki peran sebagai Kurir. Modus operandi yang dilakukan ialah dengan cara tempelan atau menempelkan narkoba tersebut disuatu tempat yang kemudin diambil oleh pembeli, yang sebelumnya telah berkomunikasi melalui media sosial, 6 dari 7 pelaku bukan warga Sumedang,” jelas Eko.
Pelaku pidana narkotika jenis sabu sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Baca Juga:Operasi Pasar Libatkan Stakeholder, Menko Airlangga: Langkah Nyata Menyikapi Kenaikan HargaCadas Pangeran Sumedang Menurut Pakar Geografi
Pelaku narkotika jenis ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan denda paling banyak 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Total Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah Sabu seberat 25,9 gram dan Ganja dengan berat 290,5 gram. (kga)