Video Syur Mirip Nagita Slavina Dilaporkan ke Polisi

Video Syur Mirip Nagita Slavina Dilaporkan ke Polisi
Video Syur Mirip Nagita Slavina Dilaporkan ke Polisi (twitter/KRMT Roy Suryo)
0 Komentar

“Hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya, video itu fake alias palsu, hasil editing,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana saat dihubungi, Sabtu (15/1).

Polisi kini berfokus menyelidiki pembuat dan penyebar video syur 61 detik itu. Pihak pelapor akan dimintai keterangan penyidik pada pekan depan.

“Rencana pekan depan mau minta keterangan pelapor dulu,” jelas Wisnu.

Polisi memastikan video syur 61 detik mirip Nagita Slavina palsu. Meski begitu, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) selaku pihak pelapor meminta proses penyelidikan tidak berhenti.

Baca Juga:Video Syur Mirip Nagita Slavina, Rekayasakah?Lirik Lagu Terlalu Berharap – Rossa, Beserta Video Klip

“Terlepas itu siapa atau bukan siapa-siapa, kita nggak campurin ke sana atau ada video editing atau segala macamnya itu, tapi tetap harus ditindak tegas. Nggak bisa dibiarkan seperti itu,” kata Presiden KPI Pitra Romadoni

Pitra menyebut, sedari awal fokus pihak pelapor adalah beredarnya video 61 detik bermuatan konten pornografi di media sosial. Pelapor menilai video itu meresahkan terlepas dugaan awal sosok di video itu dikaitkan dengan Nagita Slavina.

“Jadi kan yang menyebar dan membuat video itu melanggar UU Pornografi dan kita tidak pernah itu menyebut salah satu artis. Terlepas itu mau hasil fake atau editing segala macam, itu kita nggak ada permasalahkan. Yang kita masalahkan konten asusila itu sudah tersebar dan dikonsumsi publik,” terang Pitra.

Pihak pelapor lalu meminta agar proses penyelidikan tetap berjalan. Pitra mendesak polisi segera menangkap pembuat dan penyebar video syur 61 detik tersebut.

“Jadi permintaan kita yang membuat dan menyebarkan ini segera ditangkap pihak kepolisian agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apalagi yang membuat dan mengedit ini ada menyebut salah satu nama artis. Lepas itu artis atau bukan itu bukan ranah kita. Yang jelas video ini sudah melanggar norma-norma kesusilaan yang ada di Indonesia,” ungkap Pitra. (red)

0 Komentar