SUMEDANG.JABAREKSPRES.COM – UU Perkawinan yang baru mengubah batas usia minimal laki-laki dan perempuan yang ingin menikah. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun
Hal tersebut disampaikan Kepala KUA Kecamatan Cimanggung Drs Mamad kepada awak media, belum lama ini.
Menurutnya, kebijakan tersebut sebagai pencegahan perkawinan anak dibawah umur. Saat ini usia pernikahan anak perempuan yang asalnya bisa menikah di usia 16 tahun kini sudah ada perubahan jadi 19 tahun.
Baca Juga:2022 Girimukti Fokus Penguatan Ekonomi MasyarakatDibuang Prabu Siliwangi Karena Islam, Dimana Makam Subang Larang?
“Usia pernikahan mempelai wanita dan laki-laki sekarang sama yakni yang sudah berumur 19 tahun,” terang Mamad di kantornya, Kamis (12/1).
Dia mengatakan jika dihubungkan dengan kesehatan idealnya usia 25 karena berkaitan mental, pemikiran dan kesehatan.
“Pernikahan anak perempuan di bawah usia 25 tahun menurut kesehatan akan mempengaruhi perkembangan ibu hamil akibat pernikahan di bawah usia 19 tahun yang sudah ditentukan saat ini,” ucapnya.
Mamad menjelaskan proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dimana batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Ia menuturkan, sebelumnya pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.
“Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuanya,” tuturnya. (kos)