Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Sumedang

Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Sumedang
AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukan barang bukti sabu saat jumpa pers,(2/3) di Aula Tribrata Polres Sumedang, kemarin. (KEGGA KEGGYAN/SUMEKS)
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti.

Kedua orang tersebut berinisial ES (42) dan DA (36). Mereka diamankan di sebuah kontrakan yang beralamat di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh.

Sementara, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut sebanyak 25 paket sabu seberat 19.91 gram siap edar serta beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga:KPU Sumedang Butuh Anggaran Rp 92 MiliarKorban DBD di Sumedang Melesat, 13 Orang Meninggal

“Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu kotak plastik warna hitam yang berisikan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,13 gram. Lainnya, yaitu satu pak plastik klip bening yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan,” jelas Kapolres sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat melakukan jumpa pers di Aula Tribrata Mako Polres Sumedang, (3/2).

Dikatakan, menurut keterangan pelaku barang haram tersebut milik seseorang bernama Eri alias Kutil yang sekarang menjadi DPO. Rencananya 25 paket sabu tersebut akan kembali diedarkan oleh tersangka.

Dijelaskan, modus pengedar sabu tersebut adalah dengan memasukan sabu kedalam charger handphone, lalu disimpan di bawah sebuah batu yang berada di warung kosong yang berlokasi di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok.

“Dari petunjuk yang ada di handphone tersangka, mereka telah menyimpan sabu sebanyak 4 paket di dalam sebuah charger yang disimpan di warung kosong,” tandas Eko.

Barang bukti yang diamankan berupa, 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,91 gram, satu pak plastik klip bening, satu unit alat timbang digital, dua set alat hisap sabu, satu buah casan handphone, dua buah handphone. Kedua tersangka berperan sebagai perantara atau kurir sekaligus pengguna.

Dia menrangkan, pasal yang dikenakan terhadap tersangka ES alias OT yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf A undang undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagai mana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

“Sementara terhadap tersangka DA yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf A undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah),” tutupnya. (kga)

0 Komentar