Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah membuat laporan pengaduan ke Menkopolhukam, terkait proses penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Polres Sumedang.
“Hal ini kami lakukan bahwasanya kami selaku warga negara yang mempunyai hak konstitusi dilindungi pula oleh Undang undang,” ungkapnya.
Sementara itu, RM meminta agar masyarakat Sumedang beserta konstituen agar tidak terpengaruh atau terbawa opini yang belum jelas kedudukan nya dimata hukum.
Baca Juga:Uji Kompetensi Hasilkan Guru ProfesionalBPN Sumedang Luncurkan Aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ dan ‘Loketku’
“Dalam hukum pidana sangat jelas ada asas praduga tidak bersalah. Artinya seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang mengikat (incracht),” tuturnya.
Sebelumnya, pada Kamis (27/1/2022) lalu, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto telah mengumumkan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan. (kga)