Anggota DPRD Sumedang dan Ayahnya Jadi Tersangka Panganiayaan

Anggota DPRD Sumedang dan Ayahnya Jadi Tersangka Panganiayaan
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu (KEGGA KEGGYAN/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Kasus yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Sumedang berupa Penganiayaan tersebut terjadi pada 9 Juli 2021 di halaman Desa Cilengkrang Kecamatan Wado, kembali mencuat. Kini, Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut anggota DPRD Sumedang berinisial RM beserta ayahnya yang merupakan seorang Kepala Desa di Kecamatan Wado berinisial S.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, menjelaskan anggota DPRD dan ayahnya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Baca Juga:Uji Kompetensi Hasilkan Guru ProfesionalBPN Sumedang Luncurkan Aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ dan ‘Loketku’

“Penetapan tersangka sudah dilakukan kepada keduanya,” jelas Eko saat dijumpai beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini, kata dia, proses penyidikan atas kasus pemukulan tersebut masih dilaksanakan.

“Proses penyidikan saat ini masih berjalan,” singkat Eko.

Kasus tersebut bermula dari kejadian akibat adanya kesalah pahaman dari kecelakaan lalulintas yang terjadi di daerah Malangbong Kabupaten Garut.

Kedua Orang tersebut dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah menganiaya anak di bawah umur. Selain dianiaya, empat orang itu juga diduga disekap. Salah satunya, A anak yang masih dibawah umur.

Sementara itu, hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap RM dan ayahnya S walaupun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, mereka dinyatakan tidak memenuhi panggilan kedua, dengan alasan tengah melakukan upaya praperadilan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Sumedang dengan register perkara Nomor : 1/Pid./pra/ 2022/PN. Sumedang. tanggal 2 Februari 2022.

“Untuk panggilan yang kedua ini, kami belum perlu memenuhinya. Karena kami melalui kuasa hukum sedang melakukan upaya praperadilan,” ujar RM saat dihubungi via telepon seluler, Sabtu (5/2).

Baca Juga:Jenjang Karir Satpol PP Tingkat Kecamatan TerbatasCovid-19 Terus Meningkat, PTM Akan Dikaji Kembali

Adapun terkait surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Polres Sumedang, RM menyatakan jika segala proses penyidikan harus ditunda dulu sampai adanya putusan praperadilan tersebut.

“Sah atau tidak, penetapan tersangka yang ditetapkan pada kami, sebagai Institusi Negara dengan moto Presisi, kami yakin pihak penyidik di Polres Sumedang akan sangat menghargai upaya hukum kami yang sedang berjalan,” paparnya.

0 Komentar