Jenjang Karir Satpol PP Tingkat Kecamatan Terbatas

Jenjang Karir Satpol PP Tingkat Kecamatan Terbatas
Satpol PP Sumedang dan Kecamatan saat saat melakukan penertiban PKL di wilayah Kecamatan Cimanggung beberapa waktu lalu. (Dok. Sumeks)
0 Komentar

sumedang, JATINANGOR – Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol-PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah memberikan respons positif apabila para anggota Satpol PP Kecamatan bergerak untuk memperjuangkan legalitas status profesi mereka.

Deni mengakui, keinginan itu bisa dikatakan bagus karena ada keinginan. Tetapi secara legalitas (Satpol PP) Kabupaten itu tidak ada hubungannya dengan Satpol PP yang ada di kecamatan.

Ia menjelaskan, dikarenakan Peraturan Pemerintah (PP) yang sekarang pada PP Nomor 16 Tahun 2018 telah mencabut PP yang sebelumnya yaitu PP Nomor 6 Tahun 2010.

Baca Juga:Covid-19 Terus Meningkat, PTM Akan Dikaji KembaliMiris, Gapura Burnong Nyaris Roboh

“PP Nomor 6 Tahun 2010 itu dimungkinkan, dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja di kecamatan dengan kepala seksinya adalah Kasi Trantib,” terangnya.

Dijelaskan, ketika PP lama diubah menjadi baru yaitu Nomor 16 Tahun 2018, membuat Satpol-PP Kabupaten tidak bisa menjangkau atau lakukan pembinaan terhadap Satpol PP Kecamatan.

“Namun diatur dalam Permendagri (Peraturan Kementerian Dalam Negeri) Nomor 26 Tahun 2020 itu ada fungsi Tibum Tranmas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat),” ucapnya.

Dikatakan Deni, kepalanya itu adalah ex-officio Kasi Trantib. Ini seolah-olah di sana itu anggota Satpol-PP (kecamatan) fungsinya tidak menjalankan tugas sebagaimana Satpol PP di kabupaten melakukan penegakkan peraturan daerah.

Unit Pelaksana Teknis Satpol PP Kabupaten atau Kota di kecamatan itu dipimpin oleh seorang kepala satuan yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada kecamatan.

Karena itu, anggota Satpol-PP Kecamatan kewenangan tugasnya hanya sebatas menjalankan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas), tidak sampai menegakkan Perda.

Oleh karena itu, menjadi hal wajar para anggota Satpol-PP Kecamatan ingin mengetahui kejelasan profesi mereka dalam tunjangan yang saat ini statusnya masih honorer alias bukan tenaga Aparatur Sipil Negeri (ASN) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:Tragis, Jalan Menuju Cipondoh Belum Tersentuh BantuanTes Ulang, Pemain Persebaya yang Positif Covid-19 versi LIB Ternyata Negatif

“Rekan-rekan Pol PP di kecamatan ingin ada semacam pengakuan. Kalau kita sudah berikan pengakuan dengan pembinaan dan fungsi seragam Satpol PP. Walaupun tugasnya hanya sebatas Tibum Tranmas saja, tidak bisa penegakan Perda,” tutup Deni. (kos)

0 Komentar