“Tetapi harus daftar dulu ke aplikasi Loketku ini. Yang sudah terverifikasi pendaftaranya, nanti berkas-berkas seperti KTP, KK itu tinggal upload saja di aplikasi Loketku yang nanti akan kami verifikasi. Kalau sudah dinyatakan lengkap baru nanti datang ke kantor kami. Karena, berkas aslinya tetap dikirim.
“Sementara, untuk yang di upload itu untuk mempermudah agar tidak bulak balik ke loket di kantor BPN Sumedang. Dimana saat datang kesini berkasnya itu sudah clear tinggal didaftar. Nanti untuk pembayaranpun itu dipermudah, untuk Surat Perintah Setor ( SPS) kita sampaikan lewat e-mail dan lewat whatsApp. Kalau pembayaran SPS nya sudah ada, baru kita proses. Apabila sudah selesai, maka akan kami beritahu juga lewat e-mail dan lewat whatsApp.
Ditegaskan, itu semua dipermudah, untuk mengurangi mobilisasi dan interaksi ke loket di kantor BPN dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid – 19 ini.
Baca Juga:Jenjang Karir Satpol PP Tingkat Kecamatan TerbatasCovid-19 Terus Meningkat, PTM Akan Dikaji Kembali
Hasan menegaskan Kantor BPN Sumedang benar – benar memanfaatkan teknologi layanan pertanahan digital secara online untuk mempermudah pelayanan kepada semua masyarakat Sumedang.
“Untuk masyarakat Sumedang segeralah download saja aplikasi Sentuh Tanahku dan Loketku untuk mempermudah layanan kantor BPN Sumedang, dimana untuk semua pelayanan kantor BPN bisa di dua aplikasi itu. Kecuali untuk pengambilan produk sertipikat yang sudah jadi, itu harus tetap datang ke kantor BPN Sumedang dan ini berlaku di seluruh Indonesia demikian,” tutupnya. (ahm)