PPKM Level 3, Samsat Sumedang Perketat Protokol Kesehatan

PPKM Level 3, Samsat Sumedang Perketat Protokol Kesehatan
Baur STNK Sumedang Bripka Ade irawan SE saat melakukan edukasi jaga jarak (phistcal distancing) kepada wajib pajak di kantor Samsat Sumedang beberapa waktu lalu (ACHMAD SOFA/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan kembali di beberapa wilayah kecamatan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Mengacu pada penerapan PPKM level 3  tersebut, maka anggota Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Sumedang yang bertugas di Kantor Pusat Pengendalian Pendapatan Daerah (P3D) Samsat Sumedang, lebih memperketat penerapan  protokol kesehatan (prokes ) di lingkungan kantor Samsat Sumedang.

“Kami lebih gencar mengedukasi masyarakat wajib pajak yang datang ke Kantor Samsat Sumedang dalam disiplin penerapan protokoler kesehatan,” kata Ade, belum lama ini.

Baca Juga:Tahun 2022, Desa Rancamulya Prioritaskan Ketahanan PanganPemkab Sumedang Mulai Gencarkan Vaksin Booster

Sebagai anggota Satlantas Polres Sumedang yang bertugas di Kantor Samsat Sumedang, pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk memperketat aturan dan disiplin penerepan  protokol kesehatan. Terutama, dalam 3 M Memakai masker, Menjaga Jarak (phisycal distancing) dan Mencuci tangan, baik bagi anggota, pegawai serta masyarakat sebagai wajib pajak (WP) yang datang ke Kantor P3D Samsat Sumedang.

“Selain itu, kami juga menyediakan fasilitas mencuci tangan tenda di insfektan yang diperuntukan bagi masyarakat ketika memasuki ruang pelayanan,” jelas Ade.

Selain fasilitas itu, lanjut Ade, pihaknya juga mengatur skema kursi di ruang tunggu antri pelayanan. Dimana diberi tanda garis silang sebagai batas menjaga jarak, begitupun dengan loket pelayanan yang dipasang kaca pembatas.

“Terkait prosedur dan waktu pelayanan di kantor Samsat Sumedang untuk sementara ini masih belum ada perubahan,” tutupnya. (ahm)

0 Komentar