SUMEDANGEKSPRES – Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang memberikan klarifikasi atas keluhan pelanggan, terkait dugaan lonjakan tagihan air yang disebut sebagai “membayar angin” di Perum Jatihurip Blok 7, Kecamatan Sumedang Utara.
Manajemen perusahaan menegaskan, pelayanan telah dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan transparansi.
Pada Senin (13/4/2026) pukul 15.00 WIB, jajaran manajemen yang terdiri dari Kepala Bagian Pelayanan Kantor Pusat, Kepala Cabang Sumedang Utara, Kepala Seksi Teknisi, serta Humas turun langsung ke lokasi pelanggan sebagai bentuk respon cepat.
Baca Juga:Pertamina Wisuda 168 Binaan Usaha Ultra Mikro, Total Cuan Hingga 2,7MBang Jago Ngamuk di Pantai Santolo, Dua Penjaga Portal Dianiaya
Kepala Bagian Pelayanan Perumda Tirta Medal, Heti Purniawati, SE menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengecekan berulang sebelum persoalan ini mencuat ke publik.
“Petugas teknis sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan dan perbaikan yang disaksikan langsung oleh penghuni. Komunikasi juga terus dilakukan dengan pemilik maupun penyewa rumah,” ujarnya kepada Sumeks, Senin (13/4).
Berdasarkan data perusahaan, kata Heti, pemakaian air pelanggan tercatat 6 meter kubik pada Januari 2026, kemudian meningkat drastis menjadi 71 meter kubik pada Februari, dan kembali menurun menjadi 19 meter kubik pada Maret setelah dilakukan penanganan.
Heti menegaskan, seluruh tagihan didasarkan pada angka riil yang tercatat pada water meter. Di era digitalisasi, pelanggan juga dapat memantau penggunaan air melalui aplikasi SOMEAH maupun situs resmi Perumda.
“Data yang kami miliki dilengkapi dengan foto meteran dan waktu pencatatan, sehingga kecil kemungkinan terjadi kesalahan input,” katanya.
Terkait tudingan “membayar angin”, pihaknya memastikan distribusi air di wilayah tersebut berjalan normal. Jika terjadi gangguan, menurutnya, keluhan serupa akan muncul dari pelanggan lain di wilayah yang sama.
Lebih lanjut, Heti menjelaskan bahwa lonjakan tagihan umumnya disebabkan faktor internal, seperti kebocoran instalasi pipa setelah meteran atau kelalaian penggunaan air di dalam rumah.
Baca Juga:Komitmen Energi Berkelanjutan, Pertamina Borong 14 PROPER Emas dan 108 Hijau dari KLHSpektakuler, Rajutan Hasil Komunitas Merajut Tasikmalaya, Tembus Pasal Italia
“Sesuai ketentuan, tagihan air tidak dapat dinegosiasikan apabila data meter akurat. Keringanan hanya diberikan jika terbukti terjadi kesalahan pencatatan oleh petugas,” sebutnya.
Heti mengimbau, pelanggan untuk rutin memeriksa instalasi air dan memanfaatkan aplikasi pemantauan guna menghindari lonjakan tagihan yang tidak terduga.
