sumedang, KOTA – Bermula dari tertangkapnya pengendara sepeda motor saat mabuk, Polisi berhasil ungkap rumah penjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras di rumah penjual minuman keras yang beralamat di Jalan Kebon Kol Kelurahan Regol Wetan Kecamatan Sumedang Selatan, Sabtu (12/2).
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, Senin (14/2).
Baca Juga:Varian Omicron Mengganas, Ridwan Kamil : Warga Harus WaspadaOperasi Yustisi : Sadarkan Pentingnya Masker, Pelanggar Disanksi Push Up
Menurutnya, puluhan botol miras tersebut diamankan lantaran diitemukanya pria yang berkendaraan dalam keadaan mabuk.
“Kita berhasil mengamankan sebanyak 12 botol minuman keras jenis Kuda Mas dan 9 botol Anggur Merah,” ungkap Dedi.
Pihak kepolisian juga memberikan arahan kepada penjaga Rumah yang sering disebut sebagai rumah kaca oleh pelanggannya, agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Penjaga kios atau rumah tersebut yang bernama Rahman didata oleh Sat Res Narkoba Polres Sumedang untuk diberi arahan,” pungkas Dedi. (kga)