sumedang.jabarekspres.com – Aksi bejat dukun cabul ini dibongkar setelah memperdaya korbannya seorang perempuan berinisial UN yang meminta pertolongan kepadanya.
Dukun cabul yang berinisial S itu beraksi setelah menyuruh korban mandi kembang tanpa busana sebagai syarat dari ritual yang akan dijalankan.
Melihat korban UN mandi kembang tanpa busana, dukun cabul itu langsung melancarkan aksi bejatnya.
Baca Juga:Survei CNN: Elektabilitas Airlangga Tinggi, Publik Nilai Golkar Partai Nasional ReligiusPedagang Oleh Oleh Bertahan Walau Sepi Pembeli
S tak kuasa menahan nafsu melihat tubuh polos korban di hadapannya. Apalagi tidak ada orang lain di dalam ruangan.
Pria paruh baya itu kemudian mengancam korban jika tidak menuruti nafsu biadabnya maka rezeki UN akan seret.
Untungnya aksi dukun cabul segera dibongkar jajaran Polres Jepara sebelum ada korban lainnya.
Dilaporkan bahwa pelaku warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kesehariannya sebagai petani.
S membuka praktik perdukunan bila terdapat warga yang meminta bantuan dirinya.
“Kejadian berawal pada Juni 2021 saat korban berinisial UN mengalami sakit pada bagian perut. Dia lantas berobat ke paranormal, yakni tersangka S dan saat itu korban sembuh,” ungkap Kapolres Jepara AKBP Warsono dilansir dari JPNN.com.
Dari situ, UN makin percaya dengan S. Beberapa waktu kemudian, UN kembali mendatangi S dengan maksud supaya dilancarkan rejeki karena tengah terlilit hutang.
S kemudian mencoba melancarkan niat jahatnya.
Baca Juga:Puskesmas Cimanggung – Sumedang Benarkan Ada Warga Terkena DBDPengrajin di Sumedang Sulap Limbah Jadi Barang Berharga
Ada beberapa tahapan yang ditawarkan S kepada UN agar terlepas dari masalahnya.
“Misalnya, korban disarankan melakukan ritual mandi kembang dengan kondisi tanpa menggunakan busana,” tutur AKBP Warsono.
Melihat UN tanpa sehelai benang ditubuhnya, S timbul pikiran untuk mengajak UN begituan sebagai syarat memuluskan ritual tersebut.
Tersangka S mengancam apabila korban tidak menuruti, rezeki UN tidak lancar dan hartanya akan hilang.
Atas perbuatannya tersangka S dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, di Samarinda, Trisna Ratu Annisa bersama teman prianya ditangkap saat bertransaksi narkoba di Jalan Pangeran Antasari, Samarinda, Kaltim, Selasa lalu.
Dua pengedar narkoba itu diciduk dalam operasi penyamaran petugas Polresta Samarinda. Keduanya merupakan pengedar sabu-sabu yang kerab beraksi di wilayah Samarinda.