Terkait Kasus Investasi Indra Kenz, Ini Pasal yang Diduga Dilanggar!

Terkait Kasus Investasi Indra Kenz, Ini Pasal yang Diduga Dilanggar!
Terkait Kasus Investasi Indra Kenz, Ini Pasal yang Diduga Dilanggar! (foto: instagram/indrakenz)
0 Komentar

sumedang.jabarekspres.com – Indra Kenz yang menamai dirinya sebagai Sultan Medan tengah menjalani proses hukum setelah adanya pengakuan dari beberapa orang yang mengaku sebagai korban penipuannnya.

Sejumlah korban investasi bodong Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri, dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Saat ini penyelidikan atas kasus tersebut telah berjalan. Sebanyak 9 korban telah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap 9 korban tersebut, penyidik mendapati nominal sementara total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,8 miliar.

Baca Juga:Klarifikasi Indra Kenz Terkait Kasus InvestasiSumedang Kembali Terapkan PPKM Level 3, Griya Plaza Perketat Protokol Kesehatan

Diketahui, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021. (*)

0 Komentar