sumedang, KOTA – Intruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah terbit. Hal itu terlampir dalam surat edaran Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementrian ATR / BPN bernomor HR. 02/153-400/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Kantor Badan Pertanahan di Seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut disebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kepala BPN Sumedang Iim Rohiman melalui Kasubag TU BPN Sumedang Hasan M menyampaikan untuk melakukan jual beli tahah harus melampirkan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:Kabupaten Bandung Miliki Mall Pelayanan Publik Terbesar di Jabar, Hj Thoriqoh Mengucapkan SelamatKedelai Mahal, Tempe dan Tahu Hilang di Pasaran
“Untuk proses jual beli tanah itu harus melampirkan BPJS Kesehatan. Jadi kepada para wargi Sumedang yang akan melakukan pendaftaran pembuatan Sertifikat atau balik nama sertipikat, bagi yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan saya persilahkan untuk terlebih dahulu membuat dulu kartu BPJS Kesehatan ke Kantor BPJS Kesehatan,” kata Hasan, Senin (21/2).
Hasan menyampaikan bagi masyarakat Sumedang yang sudah memiliki Kartu BPJS Kesehatan tinggal dilampirkan photo copy kartu BPJS Kesehatanya sebagai syarat lampiran.
“Salam proses khusus jual beli tanah saja, untuk Permohonan Sertipikat Hibah dan waris itu tidak diminta khusus hanya jual beli saja,” tutupnya. (ahm)