Korban Arisan Online Bodong di Jatinangor – Sumedang Geram, Rumah Pelaku Dijarah, Keluarga Bos Arisan Menginap di Mapolsek Jatinangor

Korban Arisan Online Bodong di Jatinangor - Sumedang Geram, Rumah Pelaku Dijarah dan Keluarga Bos Arisan Menginap di Mapolsek Jatinangor Selama 2 Hari
Puluhan warga mendatangi Mapolsek Jatinangor, mereka diduga tertipu arisan online (ENGKOS KOSWARA/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, JATINANGOR – Puluhan warga yang mengaku korban arisan online bodong di Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, menjarah barang berharga milik terduga pelaku penipuan tersebut.

Pengambilan dan penjarahan  barang berharga di rumah terduga pelaku penipuan tersebut menurut mereka adalah sebagai bentuk jaminan agar uang mereka kembali.

Menurut beberapa informasi, warga kecewa terhadap terduga pelaku penipuan, arisan yang mereka ikuti tidak kunjung mendapatkan hasil.

Baca Juga:Arisan Online Bodong di Jatinangor – Sumedang, Ini Barang-barang Hasil Uang Haram TersebutJelang Ramadan Harga Daging Mulai Merangkak Naik

Total kerugian yang diakibatkan ioleh arisan online bodong tersebut sebesar Rp 20 miliar.

Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/2/2022).

Akibat kejadian tersebut, para penghuni rumah tersebut ketakukan dan meminta perlindungan ke Mapolsek Jatinangor.

Sejumlah orang penghuni rumah itu meminta perlindungan, bahkan sampai menginap dua hari di Polsek Jatinangor, Senin (28/2/2022).

Di Mapolsek Jatinangor, keluarga penyelenggara arisan dengan sistem online tersebut terus didatangi orang.

Sehingga, Kapolsek menyediakan ruang untuk mediasi.

“Mereka yang menjadi member arisan tersebut disediakan ruangan dan waktu untuk menyampaikan keluhan mereka kepada yang bersangkutan,” kata Aan.

Dari dialog tersebut, muncullah kesepakatan bahwa hari ini, Senin, adalah tenggat waktu untuk mengembalikan uang arisan kepada para member.

Baca Juga:PPKM Level 3, Penumpang Bus MenurunProduk Unggulan Berpotensi Kembangkan Perekonomian

“Namun, pesimis juga ya uang senilai sekitar Rp20 M dikembalikan dalam dua hari,” kata Kapolsek.

Dia menyarankan, jika tidak kunjung uang arisan dikembalikan, baiknya member yang kecewa tidak berbuat anarkis.

“Melaporlah ke Mapolsek, dengan nilai yang besar itu, kami dampingi pembuatan laporan ke Polres bahkan ke Polda Jabar,” katanya.

Kapolsek mengatakan terduga penyelenggara arisan bodong tersebut berinisial N, warga Dusun Warung Kalde, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor.

Lokasi rumah terduga pelaku arisan bodong itu tidak jauh dari Mapolsek Jatinangor. (*)

0 Komentar