sumedangekspres, NAGREG – Oknum lelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung kini sedang menjalani sidang dakwaan.
Ketiganya diduga telah melakukan tindakan keji yaitu membuang jasad manusia yang sebelumnya sempat mereka tabrak di area Jalan Raya Bandung-Tasik, tepatnya di Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Diketahui kedua korban itu bernama Handi Harisaputra (18) warga Kampung Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, dan Salsabila (14) warga Tegal Lame, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung.
Baca Juga:Nyumantri, Kafe Berbasis LiterasiPuskesmas Sulit Capai Target Vaksin
Ditemui di rumahnya, ibu dari almarhum Salsabila, Suryati, 41 mengaku, sampai saat ini dia belum bisa memaafkan perbuatan para pelaku yang telah merenggut nyawa anaknya.
“Saya sebetulnya sudah menerima takdir anak saya. Cuman pas lihat di tv ada berita persidangan pelaku yang sudah menghilangkan nyawa anak saya, bikin emosi saya balik lagi, teringat lagi,” kata Suryati di kediamannya, Selasa (8/3).
Kejadian tabrak lari di nagreg dan menewaskan putrinya sudah dia coba ikhlaskan, namun usai menyaksikan tayangan berita di televisi membuatnya kembali bersedih.
Dia pun berharap agar pelaku dapat dikenai hukuman yang berat sesuai perbuatannya.
“Dihukum seberat-beratnya saja. Saya juga berpesan supaya keluarga pelaku bisa datang ke sini, ke rumah saya buat minta maaf secara langsung,” pintanya. (kos)