sumedang, KOTA – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka, berfungsi untuk membantu mereka yang terkendala biaya. Dengan memegang KIP ini, mereka bisa memperoleh hak mendapatkan pendidikan tinggi di jurusan yang diinginkan.
Namun, kadang kala Dinas Sosial juga harus bertanggung jawab, karena terkesan KIP lebih dominan dikeluarkan oleh Dinas Sosial. Padahal KIP sendiri seharusnya dipadankan dengan Dinas Pendidikan.
“Kesannya KIP itu yg lebih dominan mengeluarkan dinas sosial, padahal engga. KIP itu seharusnya dipadankan dengan dinas pendidikan,” ujar Kepala Penyuluh Sosial Madya Dinas Sosial Kabupaten Sumedang Yuyun Bactiar, Selasa (8/3).
Baca Juga:Bupati Bandung Launching SI BINPRES BEDAS pada Raker KONI Kabupaten Bandung Burger Sehat dari Sultan Burgers
Yuyun berucap, perlu adanya koordinasi antara kedua belah pihak. Dinas Pendidikan sebelumnya harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial karena keterkaitannya dengan status orang atau keluarga yang dimaksud. Karena Dinas Sosial sebenarnya tidak memiliki kewenangan, apalagi mengeluarkan.
“Cuma Dinas Pendidikan sebelumnya harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial, karena terkaitnya dengan status orang atau keluarga yang dimaksud. Dinas Sosial sebetulnya tidak memiliki kewenangan, apalagi mengelurkan KIP,” jelasnya.
Ditegaskan, pencetakan KIP seharusnya bukan dicetak dari kabupaten melainkan Kementerian. Syarat atau usulannya harus lebih efektif, serta tingkat kevalidan data-data dari orang yang menerima KIP harus benar-benar tepat.
“Jadi KIP seharusnya bukan dicetak dari kabupaten kota, melainkan seharusnya di kementerian. Cuma usulannya kita harus efektif dan harus betul-betul valid. Sehingga, jangan sampai orang yang mempunyai KIP itu, orang-orang yang berada,” ujar Yuyun. (rro/job)