sumedang, KOTA – Angka perkara cerai gugat dan dispensasi kawin di Kabupaten Sumedang terhitung masih tinggi.
“Sampai saat ini untuk data perkara gugatan yaitu sebanyak 831 perkara, sedangkan untuk perkara permohonan volunteer sebanyak 62 perkara,” kata Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang Didi Nurwahyudi melalui Panitera Pengadilan Agama Sumedang Pupu Saripudin di ruang kerjanya, Selasa (15 /3).
Dikatakan, sejak dua bulan terakhir, pihaknya mencatat 900 gugatan perkara, terhitung sejak bulan Januari sampai awal Maret 2022.
Baca Juga:Kualitas Air Citarum “Melompat” Terus MembaikSatgas Citarum Berhasil Capai Target
Jika dilihat dari persentase perkara yang diterima pada tahun 2021, sebanyak 4.232 perkara.
“Dari data tersebut, di Kabupaten Sumedang masih terjadi peningkatan perkara yang cukup,” tegas pupu.
Begitu pun dengan kasus perkara dispensasi nikah, di Kabupaten Sumedang itu juga masih terbilang tinggi.
“Bulan Januari 2022 sampai awal Maret 2022 sudah tercatat 42 perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumedang,” terangnya.
Angka tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan dengan tahun – tahun sebelumnya.
“Tahun 2020 tercatat sebanyak 469 perkara dan tahun 2021, 313 perkara,” ungkapnya.
Lebih jauh dia menyebutkan, dispensasi nikah mengacu kepada Undang-undang nomor 16 tahun 2019.
“Di mana usia perkawinan di Indonesia antara calon laki-laki dan calon perempuan, batasan usianya sama yaitu umurnya harus mencapai 19 tahun,” katanya tegas.
Baca Juga:Jumlah KJA Terus Dikurangi Sesuai Daya Tampung Waduk JatiluhurMenko Airlangga: Dukungan TNI Dibutuhkan Dalam Kebijakan Pemerintah Secara Lebih Luas saat Pandemi
Kecuali jika umur pasangan pengantin di bawah 19 tahun, maka harus mendapatkan izin dispensasi dari Pengadilan Agama. (ahm)