Begal Pantat Ditangkap Polisi, Sering Beraksi di Rajagaluh Majalengka

Begal Pantat Ditangkap Polisi, Sering Beraksi di Rajagaluh Majalengka
Begal Pantat Ditangkap Polisi, Sering Beraksi di Rajagaluh Majalengka (ist)
0 Komentar

sumedangekspres, MAJALENGKA – Begal pantat di Kabupaten Majalengka berhasil ditangkap polisi. Aksinya, sudah cukup meresahkan.

Begal pantat yang kerap beraksi di Jalan Raya Majalengka menuju Rajagaluh itu, dibekuk Satuan Unit PPA Reskrim Polres Majalengka.

Pelaku begal pantat itu ditangkap Polres Majalengka, setelah aksinya viral di media sosial usai menyasar korbannya.

Baca Juga:Airlangga: Agar Menjadi 14 Ribu, Harga Minyak Goreng Curah DisubsidiMenkomarves Tinjau Capaian Program Citarum Harum

Pelaku biasanya beraksi menggunakan tangan kiri dan sambil mengemudi sepeda motor.

Saat kejadian, pelaku menyasar seorang wanita yang sedang mengemudi sepeda motor sendirian.

Akibat perbuatannya, pelaku yang berinisial AH (21), kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

apolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, modus dari pelaku adalah meraba dan meremas pantat korbannya.

Begal Pantat di Majalengka Mengincar Wanita

Aksi itu, dilakukan sambil mengemudi sepeda motor, sementara tangan kirinya menyasar korban.

Pada kejadian hari Jumat (11/3/2022), pelaku menyasar seorang korban yang menggunakan sepeda motor sendirian di Jalan Raya Majalengka-Rajagaluh.

Selain mengamankan Pelaku Pihak Sat Reskrim Polres Majalengka juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah helm.

Baca Juga:Sekda Jabar Ingatkan Pentingnya Kerja Sama Berkinerja dan Tersistem dalam InvestasiSekda Jabar Dorong KUR Bagi Pekerja Migran

Kemudian satu unit sepeda motor vario warna hitam, 1 unit handphone real me, 1 buah jas hujan warna navy dan satu buah cat semprot warna merah candy.

Kapolres menyampaikan, dengan kejadian tersebut pelaku AH (21) dijerat dengan Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman diatas 5 (Lima) tahun Penjara.

Kapolres juga memberikan himbauan kepada para pengguna jalan tetap berhati-hati di jalan dan tidak melakukan perilaku-perilaku yang tidak terpuji.

Sebab, ancaman pidananya di atas 5 tahun alias tidak main-main.

Kapolres juga meminta bila ada media sosial yang menginformasikan sebuah tindak kejahatan, agar ditautkan ke Instagram Satreskrim Polres Majalengka untuk tindaklanjuti. (radarcirebon)

0 Komentar