sumedang, KOTA – Untuk kedua kalinya secara berturut-turut, Muhammad Ilham Ramdhan Putra, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), meraih penghargaan Bupati Sumedang dalam kontribusinya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tertib administrasi pelaporan BPHTB tahun 2021. Dia memberikan pemasukan pajak kepada Pemkab Sumedang sebesar Rp 3,6 Miliar.
Penghargaan disampaikan secara langsung Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir di Pendopo IPP Setda Kabupaten Sumedang, Senin (21/3).
Muhammad Ilham Ramdhan Putra selaku Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyatakan rasa syukurnya kepada Allah SWT karena mendapatkan penghargaan. Serta, mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Sumedang sehingga telah menerima penghargaan untuk kedua kalinya.
Baca Juga:Perangi Narkoba Dan Desa Bersih dari NarkobaDesa Nanjung Mekar Antisipasi Banjir, Kerap Dihantui Luapan Sungai Citarik
“Alhamdulillah ada perkembangan karena penghargaan pertama Tahun 2020 terkait tertib administrasi pelaporan BPHTB tahun 2020 dengan jumlah Rp 2,3 milyar. Sedangkan yang keduanya di tahun 2021 sebesar Rp 3,6 Milyar,” katanya kepada Sumeks, Senin (21/3).
Dikatakan, penghargaan ini diperoleh berkat rekanan dengan perbankan, baik itu BJB, BJB Syariah, BTN, BTN Syariah dan BNI. Kemudian, juga berkat dukungan orang tua, istri dan keluarga.
“Keberhasilan saya berkat support dari kedua orangtua, istri dan mertua serta banyak berdoa. Kita juga punya slogan Gercep (gerak cepat), Geber serta Gasspol,” tegasnya.
Dijelaskan, Sumedang sudah mulai ramai dengan pembangunan perumahan bersubsidi. Apalagi semenjak ada pembangunan Tol Cisumdawu. Jadi akad juga sudah mulai banyak.
“Saya sendiri lebih banyak mengelola akad KPR yang membantu perumahan subsidi,” tukasnya.
Ditegaskan, pihaknya secara pribadi lebih menitikberatkan ke managemen kantor saja. Pihaknya mempunyai slogan Gercep, Geber Gaspoll. Jadi sebisa mungkin dilakukan peningkatan pelayanan.
“Betul kata Bapak Bupati Sumedang sisi lainnya agama harus bertambah, kedua budaya dan ketiga teknologi. Kita sendiri punya rencana pengembanga IT agar administrasi lebih efektif,” terangnya.
Baca Juga:Jalur Sumedang Wado Terganggu, Dikhawatirkan Terjadi Longsor SusulanTerdampak Longsor, Kampung Cibueuk Ditinggalkan Penduduknya
Dia menjelaskan, untuk tahun 2022 pihaknya menargetkan administrasi pelaporan BPHTB mencapai jumlah Rp 5 Milyar. Karena, banyak perumahan di Kabupaten Sumedang yang harus diakadkan.
Tapi, kata dia, sekarang sedikit terkendala dengan ijin IMB dengan adanya peraturan baru yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Peraturan tersebut masih dalam tahap perencanaan terjait perihal retribusi.