Tukang Roti Melakukan Pencabulan, Terancam 15 Tahun Penjara

Tukang Roti Cabul Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukan barang bukti ketika jumpa pers, belum lama ini. (KEGGA KEGGYAN/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Sempat viral beberapa waktu lalu sebuah video seseorang warga menginterogasi tukang roti yang diduga melakulan pencabulan terhadap anak.

Akhirnya, tukang roti tersebut berhasil diamankan petugas kepolisian dari Polres Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prastyo Rubbyanto menjelaskan pelaku yang berinisial SP (42), merupalan warga Kecamatan Ganeas.

Baca Juga:Ciseda, Kampung Hanya Dihuni 15 KeluargaBusiness Law BINUS Bantu Anak Yatim Piatu Karena Covid-19 Melalui Proyek Inisiatif BINUS

“Pelaku bernama SP. Dia yang berprofesi sebagai tukang roti keliling melakukan aksi pencabulan terhadap 4 anak di bawah umur,” jelas Eko, belum lama ini.

Pelaku melancarkan aksinya dengan membawa korban ke tempat sepi sambil merayu korban, lalu melancarkan aksinya.

“Keterangan tersangka, sebelum melakukan aksinya, pernah melihat video porno yang berisi perbuatan persetubuhan antara laki-laki dengan laki-laki,” kata Eko.

Lalu, pelaku merayu anak tersebut dan memberikan roti secara gratis. Setelah itu, tersangka mengajak korban ke tempat sepi dan melakukan perbuatannya.

Pelaku mengaku sudah 4 kali melakan aksinya terhadap anak yang berbeda.

“Yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencabulan terhadap 4 anak di bawah umur, antara tahun 2019 dan 2021,” jelas Eko.

Kini, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (kga)

0 Komentar