Kasus Covid Terkendali, Menko Airlangga: Indonesia Kembali Berlakukan Bebas Visa Negara ASEAN

Kasus Covid Terkendali, Menko Airlangga: Indonesia Kembali Berlakukan Bebas Visa Negara ASEAN
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES, JAKARTA—Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia kembali melakukan relaksasi pengaturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Airlangga menegaskan, kemudahan diberlakukan kembali menyusul kasus Covid 19 yang terkendali memasuki Bulan Ramadhan 1443 H.

Ia menuturkan, kemudahan diberikan terhadap pemberian visa kunjungan ke Indonesia. Yakni, melalui perluasan kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk PPLN di bandara internasional di seluruh Indonesia.

“Dan diberlakukannya kembali kebijakan fasilitas Bebas Visa untuk negara-negara ASEAN,” tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:Elektabilitas Partai Meroket, Airlangga Ungguli Prabowo dan GanjarMinta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi Dosis Tiga, Menko Airlangga: Semoga Ibadah Ramadhan Tahun Ini Lebih Khusyuk

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menambahkan, aturan masuk atau kedatangan bagi PPLN di sebagian besar negara di luar Indonesia juga sudah dilonggarkan. Mereka hanya mensyaratkan vaksinasi Covid 19 dosis lengkap tanpa mensyaratkan hasil tes PCR dan Entry-Test negatif.

Aturan perjalanan dengan syarat ini misalnya diberlakukan di Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, Australia dan Arab Saudi. Sementara Inggris tidak mempersyaratkan hal tersebut.

Sementara, negara yang menerapkan persyaratan Negatif Tes PCR saat keberangkatan adalah Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan Australia. Inggris dan Arab Saudi tidak mempersyaratkan.

Kalau untuk persyaratan Entry-Test saat kedatangan, tidak dipersyaratkan untuk masuk ke Singapura, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Arab Saudi, sementara Malaysia masih memberlakukan tes antigen untuk masuk ke negara itu.

Airlangga mengatakan, di Indonesia, kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal dalam waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan tetap diberlakukan.

Namun, kewajiban melakukan tes PCR saat Kedatangan (Entry-Test) tidak diberlakukan terhadap semua PPLN. Syarat ini hanya akan diberlakukan bagi Suspect Covid-19 yang bergejala, misalkan dengan gejala demam dan/atau suhu badan di atas 37,5º C.

Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, kebijakan relaksasi ini didasarkan pada perkembangan kasus Covid 19 di Indonesia yang sudah berkurang.

Baca Juga:Booster Jadi Syarat Mudik, Airlangga Ingatkan Camat Pantau WarganyaSektor Otomotif Kembali Pulih, Menko Airlangga Buka IIMS Hybrid 2022

Pemerintah mencatat, per 4 April 2022, kasus baru sebanyak 1.661 kasus, berkurang signifikan sebesar 97,4 persen dari angka tertingginya di 16 Februari 2022 sebanyak 64.718 kasus. Kasus aktif tercatat sebanyak 93.462 kasus, turun 84,1 persen dari puncaknya di 24 Februari 2022 sebanyak 586.113 kasus.

0 Komentar