Kasus Herry menjadi sorotan banyak kalangan, karena melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.
Di antaranya korbannya mengalami kehamilan dan melahirkan.
Atas putusan PN Bandung itu, pihak kejaksaan melakukan banding ke PT Bandung dan akhirnya dikabulkan dengan putusan Hery divonis hukuman mati. (red)