Usai Ajukan Banding, Herry Wirawan Terpidana Perkosaan 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Mati

Usai Ajukan Banding, Herry Wirawan Terpidana Perkosaan 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Mati
Terpidana Perkosaan 13 Santriwati di Bandung Herry Wirawan divonis hukuman mati dan wajib bayar ganti rugi Rp 300 juta. (instagram)
0 Komentar

 

Kasus Herry menjadi sorotan banyak kalangan, karena melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.

Di antaranya korbannya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Atas putusan PN Bandung itu, pihak kejaksaan melakukan banding ke PT Bandung dan akhirnya dikabulkan dengan putusan Hery divonis hukuman mati. (red)

0 Komentar