sumedang, KOTA – Rencana pembongkaran Keramba Jaring Apung (KJA) di Waduk Jatigede perlu pertimbangan dan harus dilakukan dengan cara humanis. Keharusan kawasan Waduk Jatigede bersih dari KJA memang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2018.
Namun, disamping itu perlu ada hal-hal yang diperhatikan pemerintah, mulai dari sisi ekonomi sampai kesenjangan sosialnya. Untuk menjaga kebersihan air dan mencegah sedimentasi pada waduk, memang perlu dilancarkan, tapi tanpa mengabaikan dampak buruk yang akan terjadi pada masyarakat atau petani lokal.
“Sepertinya perlu kehati-hatian untuk melakukan tindakan razia KJA di Waduk Jatigede. Karena petani lokal akan ikut jadi korban,” kata Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sumedang, Warson.
Baca Juga:Cikole Dukung Semua Program PemerintahJatihurip Salurkan Sembako Bagi Warga Isoman
Apalagi, lanjut dia, banyak petani yang menjadikan sertifikat rumahnya sebagai jaminan pinjaman ke bank hanya untuk modal membuat keramba jaring apung.
“Mungkin butuh perencanaan yang matang untuk menertibkan KJA. Memang untuk masalah ini cukup dilema, disatu sisi KJA semakin bertambah banyak, apalagi adanya pengusaha dari luar daerah Sumedang,” kata dia.
Sementara itu, salah satu petani lokal asal Desa Tarunajaya yang dulunya tinggal di wilayah genangan Waduk Jatigede (Desa Cibogo), Budi menyebutkan, untuk saat ini pihaknya meminta ada kebijakan yang tepat dalam mengambil keputusan. Sebab, warga memberanikan diri membuat KJA dengan modal pinjaman ke bank didasari kesulitan ekonomi pasca penggenangan Waduk Jatigede.
Selain itu, sebelum warga membuat KJA sudah banyak pengusaha luar juga yang bikin KJA. Hal itu menimbulkan kecemburuan sosial dan warga lokal tidak mau tinggal diam dan jadi penonton.
“Kami juga tidak mau hanya jadi penonton, makanya kami memberanikan diri untuk bikin KJA,” katanya. (eri)