sumedang, KOTA – Samsat Sumedang menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan imbauan menjalankan Prokes 5M, Senin (11/4).
Kegiatan dipimpin Baur STNK Samsat Sumedang Bripka Ade Irawan dipusatkan di Kantor P3D Samsat Sumedang.
“Penyuluhan kali ini bertemakan mengedepankan Protokol Kesehatan,” katanya kepada Sumeks di sela-sela acara.
Baca Juga:Gina Afriani Wulan Pratami, Pendaki Indonesia Seven Summit ExpeditionBulan Ramadan, Pengadilan Agama Sumedang Tetap Layani Masyarakat
Karena, menurut dia, menjalankan protokol kesehatan pada pandemi Covid 19 sekarang ini hukumnya wajib.
Lantaran, resiko penularan di masyarakat itu masih ada, meskipun di Kabupaten Sumedang selama dua hari terakhir, dinyatakan Zero Covid -19.
Disebutkan, isi dari kegiatan tersebut yaitu mengedukasi masyarakat (wajib pajak) yang datang ke Kantor Samsat dengan cara dialogis.
“Mereka agar tetap menjalankan dan mengedepankan protokol kesehatan apabila keluar rumah. Hal ini untuk meminimalisir tingkat resiko penularan Covid -19 di masyarakat dalam menjaga kesehatan diri dan keluarga,” tandasnya.
Ade meminta masyarakat, tetap menjalankan Protokol Kesehatan dengan cara 5M. Mencuci tangan dengan sabun, memakai masker , menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi keluar rumah.
“Bagi yang belum divaksin segera disuntik vaksin dan bagi yang sudah divaksin dua kali, ikuti juga vaksin Booster yang setiap hari di gelar di Mako Polres Sumedang,” katanya. (ahm)