Bulan Ramadan, Pengadilan Agama Sumedang Tetap Layani Masyarakat

Bulan Ramadan, Pengadilan Agama Sumedang Tetap Layani Masyarakat
Pupu Saripudin, Panitera Pengadilan Agama Sumedang (ACHMAD SOFA/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Pada bulan Ramadan Atau bulan puasa untuk jam pelayanan di Kantor Pengadilan Agama Sumedang kelas 1A ada perubahan.

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Sumedang Drs H Didi Nurwahyudi melalui Panitera Pengadilan Agama Sumedang Pupu Saripudin kepada Sumeks, Senin (11/4).

“Tentang pelayanan di Pengadilan Agama pada bulan Ramadan 1443 memang ada perubahan, yaitu dari pukul 08.00 pagi sampai dengan pukul 15.00, ” katanya.

Baca Juga:Kapolsek Ingatkan Bukber Jangan Timbulkan KerumunanSumedang Ditargetkan Masuk United Nation Public Service Awards

Sementara, pelayanan memang tidak ada perubahan. Pihaknya  tetap melayani masyarakat secara Prima. Melayani kepada para pencari keadilan dari mulai pendaftaran perkara, persidangan, kemudian pengambilan produk pengadilan tetap berjalan sebagaimana biasa.

“Yang berubah hanya jam pelayanannya. Dan, itu merupakan suatu aturan dari Surat Edaran  Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tuturnya.

Disinggung soal penerapan protokol kesehatan, Pupu menyebutkan, jika pihaknya menerapkan prokes dengan baik, sesuai dengan arahan pemerintah.

“Kepada para pencari keadilan di Sumedang yang ingin menyelesaikan masalahnya atau perkaranya, kami mohon untuk datang secara pribadi langsung ke Pengadilan Agama Sumedang,” terangnya.

Karena dengan begitu, kata dia,  akan diketahui berapa biaya yang harus dikeluarkan, bagaimana caranya melakukan pendaftaran, melakukan pembayaran, serta dapat mengetahui berapa biaya yang harus dibayar. Itu akan diketahui secara langsung oleh masyarakat yang mencari peradilan.

“Kepada masyarakat dimohon jangan menggunakan jasa calo yang tidak legal. Karena hal itu biasanya menjadikan biayanya lebih membengkak,” sebutnya.

“Sebenarnya, pengadilan itu murah karena ada daftar harganya sesuai jenis dan bobot perkara dan juga ada bentuk standar biayanya yang sudah diketahui oleh masyarakat umum,” tutupnya. (ahm)

0 Komentar