Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:
“Sempurnakanlah wudu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq, kecuali ketika kamu sedang puasa” (H.R. Nasa’i).
Dengan demikian, untuk kasus mengupil tidak mungkin rasanya jari tangan dimasukkan melewati muntaha khaysum. Selain itu, jari tangan juga dikeluarkan kembali sehingga dapat disimpulkan jika mengupil tidak termasuk salah satu pembatal puasa.