Bagaimana Jika Mengupil Saat Puasa Ramadhan, Apa Hukumnya?

Bagaimana Jika Mengupil Saat Puasa Ramadhan, Apa Hukumnya
Ilustrasi mengupil saat puasa Ramadhan (foto : pixabay)
0 Komentar

sumedangekspres – Puasa ramadhan tengah dijalani umat Muslim di Indonesia maupun di dunia. Disamping terdapar banyak pahala di dalamnya, namun ada juga beberapa pertanyaan yang masih dipertanyakan mengenai hukum dalam puasa ramadhan. salah satu perkara yang kerap ditanyakan di bulan puasa adalah hukum mengupil di siang hari Ramadhan. Apakah ngupil saat puasa Ramadhan membatalkan puasa atau tidak?

Dalam hal ini, perkara mengupil memang cukup membingungkan. Pasalnya, diantara pembatal puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga atau lubang tubuh, misalnya mulut, hidung, telinga, dan sebagainya. Lalu, mengupil termasuk aktivitas memasukkan jari tangan ke dalam lubang hidung. Lantas apabila demikian, berarti puasanya batal?

Dilansir dari tirto.id, Dalam buku Ajaibnya Puasa (2006) yang ditulis Ayi Yunus disebutkan bahwa mengupil tidak termasuk pembatal puasa. Karena, tidak ada hadits yang melarang seseorang mengupil atau yang menyatakan bahwa kegiatan mengupil merusak ibadah puasa ataupun mengurangi pahala puasa.

Baca Juga:Bagaimana Hukum Memotong Kuku Saat Berpuasa, Begini PenjelasanyaApakah Swab Test Bisa Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya

Secara umum, terdapat beberapa jenis pembatal puasa sebagaimana dinyatakan Ahmad bin Husain Abū Shujāʻ Al-Isfahānī, salah seorang ulama mazhab Syafi’i pada kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib (Matan Abu Syuja). Di dalamnya tidak disebutkan mengupil  termasuk aktivitas yang membatalkan ibadah tersebut.

Sepuluh hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

  1. Masuknya sesuatu ke rongga tubuh (jauf) yang lazim
  1. Memasukkan sesuatu melalui kubul (saluran kelamin pria/wanita) atau dubur
  1. Sengaja muntah
  1. Sengaja berhubungan badan
  1. Keluarnya sperma atau mani karena sentuhan kulit
  1. Haid
  1. Nifas
  1. Gila
  1. Pingsan sepanjang hari selama puasa
  1. Murtad

Yang dimaksud memasukkan suatu benda ke dalam rongga tubuh, misalnya hidung, telinga, atau tenggorokan, terdapat batasan awal yang menjadikan puasa batal, sebagaimana dilansir NU Online memiliki batas tidak serta merta memasukan saja. Batas yang membatalkan puasa pada hidung adalah adalah muntaha khaysum (pangkal insang) atau bagian yang sejajar dengan mata, pada telinga adalah bagian dalam yang tidak terlihat oleh mata, sementara batasan mulut adalah bagian tenggorokan. Batasan ini diambil dari proses istinsyaq yang dilarang dilakukan secara berlebihan.

0 Komentar