Debu Tambang Dikeluhkan, Camat Cimalaka Ultimatum Pengusaha Galian

Camat Cimalaka Eneng Yulia
RAPAT PENANGANAN: Camat Cimalaka Eneng Yulia memimpin rapat bersama unsur Forkopimcam, Pemerintah Desa Licin, dan para pengusaha galian di Aula Mini Kecamatan Cimalaka, Rabu (29/7/2026). (Dok Sumeks)
0 Komentar

KELUHAN soal debu tambang yang menyelimuti kawasan pendidikan di Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, akhirnya berujung pada langkah konkret.

Pemerintah Kecamatan Cimalaka mengumpulkan unsur Forkopimcam, pemerintah desa, dan para pengusaha galian untuk mencari jalan keluar atas polusi yang mengganggu aktivitas belajar di sekolah dan kampus.

Camat Cimalaka Eneng Yulia mengatakan rapat telah menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam surat imbauan kepada seluruh pengelola tambang.

Baca Juga:Jadi Pajangan, Lampu Lalu Lintas di Simpang Pajaji Tak BerfungsiAnak Buruh Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Prabowo: Sistem Seleksi Berjalan Objektif

“Rapat sudah dilaksanakan bersama Forkopimcam, pemerintah desa, dan para pengusaha galian. Seluruh poin imbauan sudah kami sampaikan agar segera ditindaklanjuti,” kata Eneng, Rabu (29/7/2026).

Dia menyampaikan, langkah itu diambil setelah pemerintah menerima pengaduan mengenai sebaran debu pekat dari aktivitas penambangan dan lalu lintas truk pengangkut pasir.

Lalu, debu disebut telah memasuki lingkungan pendidikan di Desa Licin sehingga mengotori ruang belajar dan memicu kekhawatiran terhadap kesehatan siswa serta tenaga pendidik, terutama di tengah musim kemarau.

Kendati demikian, pemerintah meminta seluruh aktivitas penambangan tanpa izin dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah.

Sementara bagi perusahaan yang masih mengantongi izin aktif, pemerintah mewajibkan penerapan langkah pengendalian debu secara lebih ketat.

Penyiraman jalan sedikitnya dua kali sehari atau lebih saat cuaca sangat panas, pemasangan jaring penahan debu di area Stone Crusher, serta penggunaan alat penyemprot kabut halus pada titik penggalian maupun mesin pemecah batu.

Selain itu, pengusaha juga diminta mengurangi kecepatan kendaraan di sekitar kawasan tambang, menutup bak truk dengan terpal rapat, serta mengalihkan truk bertonase tiga sumbu atau lebih ke Jalan Tol Cisumdawu guna mengurangi polusi debu dan kerusakan jalan di kawasan permukiman.

Baca Juga:Debu Tambang di Musim Kemarau Berisiko Picu ISPAMantan Dewan Berebut Gono-gini

Terakhir, Pemerintah Kecamatan Cimalaka menegaskan, apabila imbauan tersebut diabaikan, penanganan akan dikoordinasikan dengan instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(win)

0 Komentar