sumedang, KOTA – Berdasarkan surat edaran Menteri Kesehatan nomor: nk.02.02/11/1406/2022 tentang kesiapsiagaan menghadapi mudik dan libur hari raya Idul Fitri 1443H/2022M, Dinas Kesehatan (Dinkes) di daerah diminta meningkatkan promosi kesehatan dan pemantauan penerapan prokes terkait Covid-19 di semua tatanan kehidupan masyarakat.
Oleh sebab itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang menyiagakan fasilitas pelayanan kesehatan, pos-pos kesehatan, PSC 119 dalam menghadapi kasus darurat dan kasus Covid-19 selama pelaksanaan mudik/balik dan libur lebaran 1443 H.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Sumedang, Emay Kusmayati, pihaknya telah menyiapkan tim gawat darurat dan evakuasi medik untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan kondisi darurat lainnya. Serta fasilitas transportasi dari dan ke lokasi kecelakaan.
Baca Juga:Persoalan Sampah Parakanmuncang Belum Ada Solusi, Ganggu Pengunjung PasarWaspada! Ada Tujuh Titik Longsor di Cigendel, Warung Ditutup Hingga Batas Waktu Tidak Ditentukan
Selain itu, para nakes juga bertugas melakukan pemantauan bersama dengan lintas sektor, terkait kesiapan tempat tempat ibadah dan tempat umum lainnya dalam penerapan prokes terkait Covid-19.
“Kami saat di lapangan berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing dan treatmen kepada pelaku perjalanan. Termasuk menyediakan tempat isolasi jika saja ditemukan kasus positif Covid-19. Nantinya kami akan lakukan langkah antigen di tempat jika terjadi kasus seperti itu,” kata Emay kepada sejumlah awak media di Kantor Dinas Kesehatan, Senin (25/4).
Adapun, kata Emay, fokus kesiapsiagaan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang dalam rangka mengantisipasi dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi masalah kesehatan, akibat kedaruratan dan bencana yang dapat terjadi pada saat menjelang,selama dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2021 M.
Termasuk dalam hal ini, lanjut Emay, pihaknya juga siap siaga di tempat-tempat umum khususnya tempat berkumpulnya arus mudik dan arus balik serta pemeriksaan kesehatan dan faktor risiko kecelakaan pada pengemudi/kru bus AKAP.
“Terhitung sejak 25 April 10 Mei 2022 nanti pelayanan kesehatan yang dilakukan melalui pelayanan puskesmas 24 jam sepanjang jalur jalan nasional, penyiapan Unit Gawat Darurat Rumah Sakit, dan pelayanan kesehatan daerah wisata. Selain itu, dilakukan juga pemantauan terhadap persyaratan pemudik yang sudah mendapatkan 2 vaksin (vaksin primer) dan 1 kali vaksin booster, tanpa melewatkan pengawasan terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.