sumedangekpres, BANDUNG – Saat ini, pihak DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar sedang melakukan pengkajian atas sejumlah Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar. Dari beberapa Ranperda yang kini dalam pembahasan adalah Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atas Ranperda tersebut, perlu terus untuk didorong menjadi Perda.
Hal ini diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang, Heri Ukasah Sulaeman, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Saat ini, ungkap Heri, perlu ada Perda tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup yang mampu menghadirkan berbagai aturansecara kesinambungan. Baik untuk waktu kekinian maupun waktu untuk jangka panjang.
Baca Juga:Uu Apresiasi Kegiatan Bersepeda di Pesona Alam Gunung LayaUpdate Kecelakaan Ciamis, Sopir Bus Pariwisata Melarikan Diri
“Salah satu yang menjadi alasannya, di sejumlah daerah di Jabar, berbagai insiden bencana alam yang terjadi dalam berbagai dian , itu disebabkan karena pemanfaatan lingkungan yang kurang tepat,” ujar Heri.
Heri dalam penjelasannya menuturkan sebagai gambaran saja, beberapa pekan lalu peristiwa banjir bandang di daerah wisata Citengah Kabupaten Sumedang terjadi. Itu diakibatkan karena pemanfaatan lahan yang mengabaikan perlindungan lingkungan. Di kawasan itu, telah terjadi alih fungsi lahan, dari semula kawasan perkebunan menjadi kawasan wisata.
“Dengan kejadian itu, perlu ada regulasi yang tegas, yang bisa melakukan pengawasan atas kondisi lingkungan hidup. Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jadi solusinya,” tegasnya.
Dari sisi hierarki Perundangan-undangan, ungkap Heri, Penyusunan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan amanat dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Seiring dengan pembahasan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda tersebut dapat melahirkan peraturan yang isinya memberikan ruang keseimbangan antara laju pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” paparnya.
Hadirnya isi aturan ini, kata dia, penyelenggaraan pembangunan disesuaikan dengan daya dukung lingkungan. Sehingga, tak akan ada lagi praktek alih fungsi lahan yang berdampak pada munculnya petaka bencana di masyarakat.