Resmi Mualaf, Terkuak Beberapa Fakta Tentang Suami Maudy Ayunda

Resmi Mualaf, Terkuak Beberapa Fakta Tentang Suami Maudy Ayunda
Resmi Mualaf, Terkuak Beberapa Fakta Tentang Suami Maudy Ayunda (sinergianews.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Kabar membahagiakan datang dari artis cantik nan berprestasi, Maudy Ayunda yang kini telah resmi menikah dengan sang kekasih pada Minggu 22 Mei 2022. Dinyatakan sah menurut agama dan hukum melalui prosesi akad pernikahan Maudy dan Jesse Choi.

Dan hingga kini Maudy Ayunda belum memberikan keterangan apapun terkait lelaki asal Korea Selatan tersebut yang telah berhasil memenangkan hatinya.  Hal tersebut tentunya membuat warganet sangat penasaran. Apakah dalam waktu dekat Maudy dan Jesse akan menggelar resepsi pernikahan atau tidak.

Dikulik dari penghulu yang menikahkan mereka berdua, Bunyamin, pernikahan Maudy dan Jesse berlangsung secara Islam. Yang membuat warganet merasa excited saat mengucap ijab kabul diketahui bahwa Jesse memakai bahasa Inggris.

Lantas, apakah Jesse sejak lahir menganut agama Islam?

Baca Juga:Kado NyawaUPI Kampus Sumedang Gelar Kegiatan PKM Sosialisasi Model HRF 

Pernikahan yang digelar secara tertutup ini, menguak banyak fakta tentang Jesse Choi, suami Maudy Ayunda tersebut mualaf pada tanggal 25 Maret 2022 di Masjid Istiqlal, dan mendaftarkan pernikahan mereka di KUA Cilandak Jakarta Selatan.

Saat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jesse mengucapkan kalimat syahadat dengan dibimbing oleh Imam Besar masjid, yakni KH Prof Nasaruddin Umar. Jesse sebelumnya diketahui tidak memeluk agama apapun, alias Atheis.

“Iya menikah secara Islam, kebetulan dua-duanya sudah muslim”. ungkap Bunyamin saat ditemui awak media di kantor nya baru-baru ini.

“Jesse ini udah keislaman dari tanggal 25 Maret di Masjid Istiqlal dipandu oleh KH Prof Nasaruddin Umar itu di Masjid Istiqlal,” terangnya.

Tentunya tidak mudah mengurus persyaratan pernikahan dengan berbeda seluk beluk warga negara, persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah izin dari kedutaan besar Amerika Serikat, selain itu ada persyaratan dokumen pendukung pernikahan yaitu akta lahir dan Ijazah masing-masing mempelai.

“Iya WN Amerika. Berbeda (persyaratan nikah khusus) kalau warga negara asing itu ada persyaratan khusus ya, paling utama syarat pokok harus ada izin kedutaan. Karena dia warga negara Amerika. Dia yang kita akui dari kedutaan Amerika, sudah terpenuhi adapun berkas berkas paspor, kitas atau bisa akta lahir dan mungkin ijazah terakhirnya dan pendukung yang paling utama dari kedutaan,” beber Bunyamin.

0 Komentar