sumedang, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang menyelenggarakan Launching Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Selasa (14/6).
KPU Kabupaten Sumedang menyaksikan launching via daring serta menyelenggarakan nonton bersama yang dihadiri Forkopimda, Bawaslu dan Pimpinan Partai Politik.
“Sudah keluar PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan jadwal dan program,” kata Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi kepada Sumeks.
Baca Juga:Kreatifitas Masyarakat Bergantung Tiga FaktorKesepakatan Harga Hanya Sepihak, Rumah Warga Dibongkar Paksa
Dalam PKPU disebutkan, tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 dimulai dari tanggal 14 Juni 2022.
“Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan pemilu selambat-lambatnya diselenggarakan 20 bulan sebelum pemungutan suara,” terangnya.
Disebutkan, waktu pemungutan suara akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dan 20 bulannya adalah 14 Juni 2022.
“Tahapannya adalah perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu,” jelasnya.
Ogi membeberkan, tahun 2022 ada beberapa tahapan yang akan diselenggarakan. Antara lain, tanggal 29 Juli 2022 masuk tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai politik peserta pemilu.
“Nanti tanggal 14 Desember 2022 penetapannya,” sebut Ogi.
Dikatakan, Oktober 2022 sudah masuk tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Bahkan, masih di bulan yang sama, sudah mulai masuk tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah pemilihan.
“Tahapan pemilu itu berlangsung 20 bulan. Ini yang perlu disampaikan ke masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga:BPBD Sumedang: Waspadai Musim Pancaroba!Warga Desa Mekarbakti Terima BLT Dana Desa
Ogi menganggap, mungkin selama ini masyarakat hanya tahu bahwa Pemilu 2024 itu 14 Februari saja dimulai dari masa kampanye. “Padahal, tahapan Pemilu dimulai jauh sebelum itu dan berakhir pada saat pengucapan sumpah dan Janji Presiden dan wakil Presiden,” ujarnya. (red)
Inilah tahapan Pemilu berdasarkan UU 7 tahun 2017 pasal 167 ayat (4)meliputi:
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggara Pemilu.
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
Penetapan peserta pemilu.
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
Pencalonan Presiden dan Wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Masa Kampanye Pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wapres serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (red)