Apakah boleh Kulit Hewan Kurban Dijual

Apakah boleh Kulit Hewan Kurban Dijual
foto: istimewa/makassar.terkini.id
0 Komentar

sumedangekspres – Peserta kurban tidak boleh menjual daging dan kulit hewan kurban, dan penerimanya pun tidak boleh, jika ia seseorang yang miskin maka ber-tasharruf (memperlakukan secara bebas) terhadap daging kurban tersebut.

Jika iya seorang yang kaya maka seharusnya ia tidak diberikan hak tamlik teehadap daging kurban. Melainkan diberi hadiah dalam bentuk makanan padanya.

Dalil hal ini ialah hadits dari Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan oleh Bukhari & Muslim:
أَمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ أَنْ لاَ أُعْطِي الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ: نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ عِنْدِنَا

Baca Juga:Semangat Duta Pariwisata Tingkatkan Perekonomian MasyarakatSyarat Beribadah Kurban, Sudahkah Anda Melakukannya?

“Rasulullah Saw memerintahkanku untuk tidak memberi tukang bantai dari daging kurban sedikitpun. Lalu Nabi Saw bersabda: “Kami yang akan memberinya secara terpisah.”

Tidak boleh kalian menjadikan daging dan kulit kurban menjadi upahupah. Semuanya harus disedekahkan, dimanfaatkan diri sendri seperti dibuat menjadi penampung air, sepatu kulit, dan lain sebagainya.

Memanfaatkan Kulit Hewan Kurban

Terdapat sebuah pendapat yang gharib oleh Imam al-Haramain bahwa ada ulama yang memperbolehkan kulit itu dijual, lalu uangnya di sedekahkan, tetapi ulama yang lain tidak menyetujui

Tentang kebolehan memanfaatkan kulit hewan kurban itu ada hadis dari Aisyah ra:

دف ناس من أهل البادية حضرة الأضحى في زمان رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ادخروا الثلث وتصدقوا بما بقى فلما كان بعد ذلك قيل لرسول الله صلى الله عليه وسلم يا رسول الله لقد كان الناس ينتفعون من ضحاياهم ويجملون منها الودك ويتخذون منها الاسقية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم وما ذاك قالوا يا رسول الله نهيت عن امساك لحوم الاضاحي بعد ثلاث فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم انما نهيتكم من أجل الدافة فكلوا وتصدقوا وادخروا

“Ada sekelompok orang dari kampung datang ke kota di zaman Rasulullah. Rasulullah Saw bersabda: “Simpanlah sepertiga dari daging kurban itu dan sedekahkan sisanya.” Pada tahun berikutnya, ada yang bertanya pada Rasulullah saw: “Ya Rasulullah, ada banyak orang memanfaatkan daging kurban mereka. Mereka jadikan tempat daging atau lemak dan mereka buat bejana.” Rasulullah saw bersabda: “Memang kenapa?” Mereka menjawab: “Ya Rasulullah, tahun lalu Baginda melarang menahan daging kurban lebih dari tiga hari.” Rasulullah saw bersabda: “Saya melarang disebabkan ada orang-orang dari kampung yang datang ke Madinah. Tapi sekarang makan, sedekahkan dan simpanlah.”

Nah jadi kulit dari hewan kurban boleh dibuat menjadi alat rumah tangga atau dipinjamkan tetapi tidak boleh disewakan.

Apakah boleh Memberikan Tukang Potong Bagian dari Daging Kurban

قَالَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِد وَالْبَنْدَنِيْجِي وَالْأَصْحَابُ: إِذَا أَعْطَى الْمُضَحِّي الْجَازِرَ شَيْئًا مِنْ لَحْمِ اْلأُضْحِيَّةِ أَوْ جِلْدِهَا فَإِنْ أَعْطَاهُ لِجَزَارَتِهِ لَمْ يَجُزْ وَإِنْ أَعْطَاهُ أُجْرَتَهُ ثُمَّ أَعْطَاهُ اللَّحْمَ لِكَوْنِهِ فَقِيْرًا جَازَ كَمَا يَدْفَعُ إِلَى غَيْرِهِ مِنَ الْفُقَرَاءِ والله أعلم

“Syekh Abu Hamid, al-Bandaniji dan para ulama Syafi’iyyah lainnya mengatakan: Apabila peserta kurban memberi daging atau kulit hewan kurban pada tukang bantai. Jika ia diberi karena jasanya telah membantai maka hal itu tidak boleh. Tapi jika ia telah diberi upah, kemudian diberi juga daging karena ia seorang yang miskin maka ini dibolehkan. Sebagaimana boleh memberikan daging kurban itu pada orang miskin lainnya. Wallahu a’lam.”

0 Komentar