Humas PN Surabaya Suparno membenarkan penetapan tersebut.
“Ditetapkan pada 26 April 2022 lalu,” kata Suparno kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Suparno menjelaskan, permohonan nikah beda agama itu sebelumnya diajukan oleh pasangan RA dan EDS yang menikah pada Maret 2022 sesuai agama masing-masing.
Pasangan islam dan kristen ini mulanya mengajukan pencatatan perkawinan ke Dispendukcapil Kota Surabaya. Namun berkas mereka ditolak.
Tidak menyerah, keduanya mengajukan permohonan ke PN Surabaya pada 13 April 2022 lalu.
Baca Juga:Aang Hamid Suganda Meninggal duniaAirnav Ungkap Kronologi Kecelakaan Pesawat Susi Air di Timika
“Karena saat ini sudah ada penetapan dari pengadilan, Dinas Dukcapil wajib mencatatkan perkawinan pasangan tersebut pada akta pernikahan,” terangnya.
Menurut Suparno, penetapan perkawinan beda agama tersebut baru pertama dikeluarkan hakim PN Surabaya.
Sesuai aturan perundangan, kata dia, permohonan bisa diajukan oleh pasangan beda agama dari agama apa pun yang sah dan diakui di Indonesia, bukan agama tertentu saja.
Beberapa pertimbangan hakim saat mengeluarkan penetapan beda agama antara lain perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan.
Sementara itu, pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan hak asasi para pemohon sebagai warga negara serta hak asasi para pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing. (Pkl2/Nina)
sumber: m.tribunnews.com