sumedangeskpres – Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat.
Terjadi sejak 2011 hingga 2021 di maskapai Garuda Indonesia,
kejadian korupsi pengadaan tersebut.
“Sejak Senin 27 juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan 2 tersangka baru yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda. Kedua SS (Soetikno Soedarjo) selaku Direktur Mugi Rekso Abadi,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Baca Juga:Sri Lanka Bangkrut, BBM Menghilang dari SPBU dan Tarif Listrik 835%Update Terbaru Kecelakaan di Tol Cipularang, Belum Ada yang Tersangka, Kondisi Supir Bus Masih Drop
Secara total ada 5 tersangka yang ditetapkan Kejagung, termasuk Emirsyah dan Soetikno. Sedangkan, ketiga tersangka itu adalah Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo dua kali ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, mereka berdua sebelumnya sudah terbukti dalam kasus suap pengadaan pesawat maskapai Garuda Indonesia yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara korupsi di Kejagung
Meski KPK sebelumnya juga menangani kasus pengadaan pesawat terkait tersangka Emirsyah dan Soetikno.
Namun, Jaksa Agung memastikan tidak ada asas nebis in idem atau obyek perkara yang sama dalam kasus yang ditangani jajarannya dan KPK.
“Untuk teman-teman tahu sama sekali tidak ada nebis in idem di sini,” ucap Burhanuddin.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah juga menyatakan hal sama.
Baca Juga:Viral Seorang Ibu Butuh Ganja Medis Buat Pengobatan Anaknya, Polda Metro: Tetap Dilarang14 Calon Haji Indonesia Meninggal Dunia Di Arab Saudia
Febrie menjelaskan, obyek perkara yang ditangani jajarannya dalam kasus dugaan korupsi di maskapai Garuda mengalami perluasan dari yang ditangani KPK.
Ia memastikan, ada obyek perkara dan konstruksi perbuatan yang berbeda dari kasus yang ditanganni KPK sebelumnya, di antaranya soal jenis pesawat.
“Dan mengenai obyek penyidikannya pun ada perluasan. Kita juga menyangkut pesawat ATR dan Bombardier. Nah, itu ada beda ya,” ujar Febrie.
Adapun jenis pesawat itu yakni Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600.