Dalam perkara ini, Kejagung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan adanya kerugian negara senilai Rp 8,8, triliun.
Lebih lanjut dalam perkara di Kejagung, Emirsyah dan Soetikno dikenakan pasal berlapis.
Pasal tersebut yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Subsider, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Sri Lanka Bangkrut, BBM Menghilang dari SPBU dan Tarif Listrik 835%Update Terbaru Kecelakaan di Tol Cipularang, Belum Ada yang Tersangka, Kondisi Supir Bus Masih Drop
Perkara korupsi di KPK
Sementara itu, perkara yang ditangani KPK adalah kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia
Dalam perkara itu, Emirsyah divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020.
Selain itu, Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura subsider 2 tahun kurungan penjara.
Saat itu, Emirsyah dinilai terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, lalu 884.200 dollar Amerika Serikat, kemudian 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.
Uang itu diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Uang tersebut digunakan untuk memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan PT Garuda Indonesia, yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, dan pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.
Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, Bombardier CRJ1000, dan ATR 72-600.
Baca Juga:Viral Seorang Ibu Butuh Ganja Medis Buat Pengobatan Anaknya, Polda Metro: Tetap Dilarang14 Calon Haji Indonesia Meninggal Dunia Di Arab Saudia
Tak hanya itu, Emirsyah dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan 7 cara, mulai dari mentransfer uang, melunasi utang kredit, hingga merenovasi rumah.
Uang yang digunakan dalam TPPU tersebut merupakan uang suap yang diterima Emirsyah dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Atas vonis itu, Emirsyah sempat mengajukan banding. Namun, pada Agustus 2020 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kepada Emirsyah.
Tak lama, Emirsyah juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi juga ditolak. Hukuman yang harus dijalani Emirsyah pun tetap 8 tahun penjara. Ia kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. (PKL3/Salma)