sumedangeskpres – Tersangkut kasus tersangka pencabulan yaitu tewasnya Ari Putra (28) karena dianiaya, Bidang Profesi Serta Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan akan melakukan penyelidikan.
Mereka masih akan tetap melakukan penyelidikan terkait para petugas yang ada di Polres Empat Lawang, meskipun Ari diduga sangat kuat tewas karena dianiaya tiga (3) tahanan lain. Hal tersebut ucapan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supariadi.
“Kan ada piket jaganya, kalau ada unsur kelalaian tentu akan kami lakukan tindakan tegas,”kata Supriadi, Rabu (29/6/2022.
Baca Juga:Pria Dituntut Hukum Mati Karena Menerima Uang Jalan Rp 900.000 Antar NarkobaKriteria Kendaraan Boleh Konsumsi Solar Subsidi, Diminta Daftar di MyPertamina
Nanti akan dibagikan langsung oleh Bid Propam sanksi petugas jaga yang diduga ceroboh, menurut Supariadi.
“Apakah sanksi dispilin atau kode etik nanti lihat dari hasil pemeriksaan propam,”ujarnya.
Tidak hanya itu, Supriadi pun menegaskan bahwa dia tewas karena disika oleh tiga (3) tahanan lain, bukan karena dianya oleh petugasnya. Tiga tahanan tersebut meaniaya karena mereka adalah seorang tahanan baru.
“Bukan dianiaya petugas, tapi karena perkelahian antar tahanan,” jelasnya.
Pada awal diberitakan, seorang yang ditahan di sel tahanan Markas Kepolisan Resor Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang diduga tersangka kasus pemerkosaan setelah dianiaya oleh tiga (3) orang tahanan tersebut tewas.
Pada Selasa (21/6)2022), sebelumnya korban Ari ditangkap petugas polisi karena atas kasus percobaan pemerkosaan.
Setelah itu ia dimasukkan ke dalam sel tahanan bersama tiga orang pelaku narkoba yakni Joni (23), Feriansah (20) dan Dira Aliansyah (25).
Dalam tahanan itu, Ari pun menjadi bulan-bulanan hingga babak belur dianiaya oleh para pelaku. (Pkl2/Nina)
Sumber: regional.kompas.com