Pria Dituntut Hukum Mati Karena Menerima Uang Jalan Rp 900.000 Antar Narkoba

Pria Dituntut Hukum Mati Karena Menerima Uang Jalan Rp 900.000 Antar Narkoba
0 Komentar

sumedangekspres – Iswandi Siahaan alias wandi menjadi seorang kurir narkoba sebanyak 25 kg, dan di tuntut hukum mati oleh jaksa.

Karena upah yang begitu banyak yaitu Rp 900.000 Iswandi pun rela membawakan puluhan kilo narkoba, lalu di hukum mati.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan terdakwa Iswandi Siahaan dengan pidana mati,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) Liani Elisa Pinem saat membacakan tuntutan narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/6/2022).

Baca Juga:Kriteria Kendaraan Boleh Konsumsi Solar Subsidi, Diminta Daftar di MyPertaminaKasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kerap Tak Tuntas, KPAI Sentil Polisi

JPU menerangkan, hal yang dilakukan Wandi tersebut adalah perbuatan terdakwa serta tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana.

“Hal meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa,” ujarnya.

JPU menilai bahwa adapun undang-undang dari perbuatan Wandi ada di pasal 114 ayat (2) UU RI. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia melanggar dan bersalah UU tersebut.

Selanjutnya, Abdul Kadir menunda persidangan tersebut dan dilanjutkan kembali pada pekan depan bersama agenda pembelaan (pledoi), setelah mendengar tuntunan dari ketua majelis hakim yaitu jaksa.

Sedangkan, pada saat terdakwa di SPBU Arteri jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, JPU Fransiska Panggabean dalam berkas dakwaan mengatakan bahwa perkara tersebut dimulai pada 19 Maret 2022.

“Sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa  jenis sabu menuju Medan dan terdakwa menyetujuinya,” kata JPU Fransiska dihadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Selanjutnya, terdakwa dihubungi oleh Mr. X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro serta menanyakan tawaran pekerjaan tersebut sekitar pukul 18.30.

Terdakwa lalu diminta Asro datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan dan sekira pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:Pesawat AMA Mendarat Di Keerom Papua, 6 Penumpang Serta Pilot SelamatPolisi Memburu Pemilik 10 Hektar Ladang Ganja Di Cianjur

Terdakwa kemudian diberikan uang Rp 900 ribu menyewa kendaraan dan uang jalan mengantarkan narkotika jenis sabu ke Medan.

Singkat cerita, terdakwa menjemput sebuah jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Seil Lendir Kecamatan Sungai Payang dan sekira pukul 22.00 WIB.

Di sana, teman terdakwa sudah menunggu dan kemudian memasukkan tiga buah karung goni berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu.

0 Komentar