Kriteria Kendaraan Boleh Konsumsi Solar Subsidi, Diminta Daftar di MyPertamina

Kriteria Kendaraan Boleh Konsumsi Solar Subsidi, Diminta Daftar di MyPertamina
0 Komentar

sumedangeskpres – Mulai 1 Juli 2022 mendatang, wajib meregistrasi terlebih dulu kendaraannya ke aplikasi MyPertamina, bagi kendaraan yang membeli solar bersubsidi di SPBU Pertamina.

Akan diselenggarakan secara bertahap penerapan aturan wajib registrasi kendaraan yang membeli solar bersubsidi.

Lalu apa saja kriteria kendaraan boleh membeli solar bersubsidi di SPBU Pertamina?

Baca Juga:Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kerap Tak Tuntas, KPAI Sentil PolisiPesawat AMA Mendarat Di Keerom Papua, 6 Penumpang Serta Pilot Selamat

Penyaluran solar dan pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, sebagai BBM bersubdisi. Antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Dalam penyaluran BBM Subsidi ada aturan baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari segmentasi penggunanya. Ungkap direktur utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution.

“Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” ujarnya, dikutip Selasa (28/6/2022).

Ia menambahkan, untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.

Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022,” ujar Alfian.

Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website di atas.

apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.

“Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” kata Alfian.

Berikut daftar konsumen yang berhak membeli solar bersubsidi :

Baca Juga:Polisi Memburu Pemilik 10 Hektar Ladang Ganja Di CianjurNarkoba Merenggut Masa Depan Generasi Muda

Dikutip dari portal subsiditepat.mypertamina.id, konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Untuk transportasi darat, berikut kendaraan yang boleh membeli solar subsidi di MyPertamina :

Kendaraan pribadi
Kendaraan umum pelat kuning
Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
Mobil layanan umum : ambulance, mobil jenazah, sambah dan pemadam kebakaran.
Konsumen solar subsidi untuk transportasi air harus merupakan transportasi usaha perikanan, di antaranya adalah:

0 Komentar