Kriteria Kendaraan Boleh Konsumsi Solar Subsidi, Diminta Daftar di MyPertamina

Kriteria Kendaraan Boleh Konsumsi Solar Subsidi, Diminta Daftar di MyPertamina
0 Komentar

Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Adapun sederet konsumen dari layanan Umum/ Pemerintah yang boleh membeli solar subsidi di MyPertamina di antaranya:

Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Rumah sakit type C & D.

Sementara untuk konsumen transportasi air, ketentuannya adalah :

Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Usaha Pertanian dan UMKM

0 Komentar