sumedang, KOTA – Sejumlah kendaraan besar dilarang melintas jalur Cireki, Tomo, Selasa (28/6). Pengemudi kendaraan dengan sumbu roda di atas dua itu, pun terpaksa harus putar balik. Baik dari arah Sumedang maupun Cirebon.
KBO Lantas Iptu ZU Mamonto menjelaskan, penyekatan tersebut telah berlangsung dari 23 Juni 2022. Kendaraan sumbu tiga dilarang melintas kawasan longsoran Cireki.
“Kendaraan yang memliki sumbu roda tiga, kita putar balik. Beratnya kendaraan sumbu tiga akan menggangu pekerjaan perbaikan Jalan Cireki. Kendaraan sumbu tiga sendiri, beratnya di atas 23 ton,” ucap Mamonto kepada wartawan, kemarin.
Baca Juga:Sejarah, Ratusan Siswa Lomba Lari di Jalan TolKesejahteraan Warga OTD Tergantung Kebijakan Pemerintah
Aturan tersebut rencananya diberlakukan hingga 31 Oktober 2022. Diperkirakan, proses perbaikan Jalan Cireki rampung pada Oktober mendatang.
“Penyekatan dimulai dari tanggal 23 Juni hingga 31 Oktober 2022,” jelas Mamonto.
Penyekatan sendiri dilakukan di dua titik lokasi. Yakni di bundaran Binokasih untuk menghalau kendaraan dari Bandung. Dan, jembatan timbang Tomo untuk menghalau kendaraan dari arah Majalengka atau Cirebon.
“Kendaraan sumbu tiga yang melintas Sumedang cukup banyak. Di antaranya kendaraan yang mengangkut, batu bara, pasir dan material lainnya,” pungkas Mamonto.
Sejumlah kendaraan pun terpaksa harus memutar kembali arah, dan mencari jalur lain untuk menuju tujuan. (kga)